Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil melumpuhkan lima pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal dan semuanya ditembak karena berupaya melawan saat diamankan.
"Untuk ke lima pelaku ini dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur, karena melakukan perlawanan dan membahayakan," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Rabu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ID (20), SK (25), SP (35), IB (35) dan satu orang lagi sudah diserahkan ke Polres Cirebon. Semua pelaku berasal dari Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Yoris mengatakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya rerata pada dinihari sekitar jam 03.00-04.00 WIB.
Ketika ada korban yang melintas dijalan yang sepi, mereka kemudian memepet dan menghentikan kendaraan dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
"Tidak jarang pelaku juga melakukan penganiayaan kepada para korban dan kemudian merampas semua barang milik korban yang berharga," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan pembegalan sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda, yaitu tiga di Indramayu, satu di wilayah Polres Cirebon dan tiga lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Stelah dilakukan pnangkapan mereka mengakui telah melakukam tujuh kali kejahatan begal," tuturnya.
Yoris menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu 10 sepeda motor, dua merupakan milik tersangka dan tujuh lainnya merupakan hasil dari kejahatan mereka.
"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP dan diancam hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Untuk ke lima pelaku ini dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur, karena melakukan perlawanan dan membahayakan," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Rabu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ID (20), SK (25), SP (35), IB (35) dan satu orang lagi sudah diserahkan ke Polres Cirebon. Semua pelaku berasal dari Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Yoris mengatakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya rerata pada dinihari sekitar jam 03.00-04.00 WIB.
Ketika ada korban yang melintas dijalan yang sepi, mereka kemudian memepet dan menghentikan kendaraan dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
"Tidak jarang pelaku juga melakukan penganiayaan kepada para korban dan kemudian merampas semua barang milik korban yang berharga," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan pembegalan sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda, yaitu tiga di Indramayu, satu di wilayah Polres Cirebon dan tiga lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Stelah dilakukan pnangkapan mereka mengakui telah melakukam tujuh kali kejahatan begal," tuturnya.
Yoris menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu 10 sepeda motor, dua merupakan milik tersangka dan tujuh lainnya merupakan hasil dari kejahatan mereka.
"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP dan diancam hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018