Cirebon (Antaranews) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menerima awetan burung cendrawasih dari seorang warga dan ini karena maraknya informasi terkait penegakan hukum terhadap para pemilik satwa dilindungi.
"Kami menerima satu awetan burung cendrawasih dari seorang warga asal Indramayu dan ini kami apresiasi, karena mau menyerahkan secara sukarela," kata Polisi Kehutan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Selasa.
Burung cendrawasih kata Ade, merupakan salah satu burung dari wilayah Indonesia timur dan menjadi maskot Probinsi Papua dan sudah dilindungi oleh undang-undang.
Menurut dia, keindahan bulunya membuat keberadaan burung cendrawasih di alam semakin lama kian terancam punah.
"Oleh sebab itu burung cendrawasih termasuk kedalam salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang," katanya.
Ade mengharaokan masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa baik yang hidup atau pun mati (offsetan) agar melaporkan ke BBKSDA dan menyerahkannya.
Dia mengatakan untuk satwa yang hidup akan dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.
"Sementara untuk yang sudah berupa offsetan atau bagian-bagian dari satwa seperti kulit, kuku, taring, gading dan sebagainya akan dititiprawatkan ke Lembaga Konservasi seperti meseum zoology sebagai media edukasi di sana," katanya.
Sementara itu warga yabg menyerahkan awetan cendrawasih, ESN bahwa awetan tersebut ia peroleh dari warga di Jakarta dan hari ini diserahkan karena adanya informasi terkait satwa dilindungi.
"Saya menerima awetan dari warga saat tugas di Jakarta, karena saya senang melihat keindahannya saya rawat dengan baik hampir 6 tahun dipajang di rumah," katanya.
Namun setelah melihat pemberitaan di media terkait satwa dilindungi awalnya ia berniat untuk menyerahkan offsetan ini langsung ke museum zoologi Bogor, tetapi setelah melihat berita bahwa penyerahan satwa baik hidup atau mati bisa diserahkan ke BBKSDA Jabar, pihaknya langsung menyerahkannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kami menerima satu awetan burung cendrawasih dari seorang warga asal Indramayu dan ini kami apresiasi, karena mau menyerahkan secara sukarela," kata Polisi Kehutan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Selasa.
Burung cendrawasih kata Ade, merupakan salah satu burung dari wilayah Indonesia timur dan menjadi maskot Probinsi Papua dan sudah dilindungi oleh undang-undang.
Menurut dia, keindahan bulunya membuat keberadaan burung cendrawasih di alam semakin lama kian terancam punah.
"Oleh sebab itu burung cendrawasih termasuk kedalam salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang," katanya.
Ade mengharaokan masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa baik yang hidup atau pun mati (offsetan) agar melaporkan ke BBKSDA dan menyerahkannya.
Dia mengatakan untuk satwa yang hidup akan dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.
"Sementara untuk yang sudah berupa offsetan atau bagian-bagian dari satwa seperti kulit, kuku, taring, gading dan sebagainya akan dititiprawatkan ke Lembaga Konservasi seperti meseum zoology sebagai media edukasi di sana," katanya.
Sementara itu warga yabg menyerahkan awetan cendrawasih, ESN bahwa awetan tersebut ia peroleh dari warga di Jakarta dan hari ini diserahkan karena adanya informasi terkait satwa dilindungi.
"Saya menerima awetan dari warga saat tugas di Jakarta, karena saya senang melihat keindahannya saya rawat dengan baik hampir 6 tahun dipajang di rumah," katanya.
Namun setelah melihat pemberitaan di media terkait satwa dilindungi awalnya ia berniat untuk menyerahkan offsetan ini langsung ke museum zoologi Bogor, tetapi setelah melihat berita bahwa penyerahan satwa baik hidup atau mati bisa diserahkan ke BBKSDA Jabar, pihaknya langsung menyerahkannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018