Indramayu (Antaranews) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang pelaku yang memprovokasi warga untuk melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Teja Sudrajat (19) pemuda yang tewas setelah diteriaki sebagai maling.
"Kita berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu luka-luka dengan mengamankan pelaku utamanya," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y. Marzuki di Indramayu, Jumat.
Yoris mengatakan pelaku yang diamankan yaitu berinisial SND. Dan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial WNL.
Menurutnya, kasus pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban dan rekannya melintasi di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu pelaku SND.
"Korban dan pelaku sempat berbincang-bincang, kemudian terjadi kesalahpahaman antar keduanya. Dan mereka saling pukul," tuturnya.
"Namun pelaku tidak puas dan masih kesal, akhirnya korban diteriaki maling, kemudian masyarakat berdatangan dan tanpa mengetahui duduk perkara lalu menganiaya hingga tewas," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk penganiayaan, dua buah batu terdapat bercak darah dan beberapa barang lain yang berkaitan dan pengeroyokan.
Atas perbuatannya kata Yoris, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu diancam pidana paling lama 12 tahun dan tujuh tahun kurungan penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kita berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu luka-luka dengan mengamankan pelaku utamanya," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y. Marzuki di Indramayu, Jumat.
Yoris mengatakan pelaku yang diamankan yaitu berinisial SND. Dan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial WNL.
Menurutnya, kasus pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban dan rekannya melintasi di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu pelaku SND.
"Korban dan pelaku sempat berbincang-bincang, kemudian terjadi kesalahpahaman antar keduanya. Dan mereka saling pukul," tuturnya.
"Namun pelaku tidak puas dan masih kesal, akhirnya korban diteriaki maling, kemudian masyarakat berdatangan dan tanpa mengetahui duduk perkara lalu menganiaya hingga tewas," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk penganiayaan, dua buah batu terdapat bercak darah dan beberapa barang lain yang berkaitan dan pengeroyokan.
Atas perbuatannya kata Yoris, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu diancam pidana paling lama 12 tahun dan tujuh tahun kurungan penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018