Cianjur (Antaranews Jabar) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rifano Muchtar mengimbau pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur membuat pakta integritas terkait tindak pidana korupsi.
Pasalnya, untuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi ke depan, harus ada integritas dari masing-masing pejabat sebagai upaya menahan diri yang mengarah pada tindak pidana korupsi, katanya kepada wartawan di Cianjur, Selasa.
"Aturan sekarang sudah jelas dan tegas pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi. Pola penganggaran sudah lebih transparan. jangan sampai diakali," katanya.
Sedangkan terkait pemecatan terhadap DM pejabat yang diduga melakukan korupsi, tambah dia, masih menunggu putusan dari pengadilan untuk dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
"Status DM masih diberhentikan sementara, sementara lima ASN lain yang sudah `inkracht` (berkekuatan hukum tetap) dan yang telah menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi langsung diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat," katanya.
Ia menjelaskan masih sempatnya kelima orang tersebut diberikan jabatan beberapa waktu lalu, bukan atas kebijakan dirinya, melainkan dari pemerintahan sebelumnya.
"Sebelumnya memang masih berstatus ASN dan pada masa kepemimpinan saya tidak ditempatkan di struktural apalagi jabatan strategis," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur Wilwan Singawinata menyambut baik tindakan tegas dan respon pemerintah daerah untuk menindaklanjuti SKB dengan memberhentikan secara tidak hormat ASN yang melakukan tidak pidana korupsi.
"Kalau pemerintah mengabaikan atau malah menempatkan pelaku korupsi di jabatan struktural, akan ada pandangan buruk dari publik di pemerintahan," katanya.
Dia berharap ke depan ada pembinaan lebih untuk ASN di Cianjur dan aparat penegak hukum didorong untuk lebih mengawasi dan bertindak jika memang terjadi tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Pasalnya, untuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi ke depan, harus ada integritas dari masing-masing pejabat sebagai upaya menahan diri yang mengarah pada tindak pidana korupsi, katanya kepada wartawan di Cianjur, Selasa.
"Aturan sekarang sudah jelas dan tegas pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi. Pola penganggaran sudah lebih transparan. jangan sampai diakali," katanya.
Sedangkan terkait pemecatan terhadap DM pejabat yang diduga melakukan korupsi, tambah dia, masih menunggu putusan dari pengadilan untuk dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
"Status DM masih diberhentikan sementara, sementara lima ASN lain yang sudah `inkracht` (berkekuatan hukum tetap) dan yang telah menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi langsung diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat," katanya.
Ia menjelaskan masih sempatnya kelima orang tersebut diberikan jabatan beberapa waktu lalu, bukan atas kebijakan dirinya, melainkan dari pemerintahan sebelumnya.
"Sebelumnya memang masih berstatus ASN dan pada masa kepemimpinan saya tidak ditempatkan di struktural apalagi jabatan strategis," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur Wilwan Singawinata menyambut baik tindakan tegas dan respon pemerintah daerah untuk menindaklanjuti SKB dengan memberhentikan secara tidak hormat ASN yang melakukan tidak pidana korupsi.
"Kalau pemerintah mengabaikan atau malah menempatkan pelaku korupsi di jabatan struktural, akan ada pandangan buruk dari publik di pemerintahan," katanya.
Dia berharap ke depan ada pembinaan lebih untuk ASN di Cianjur dan aparat penegak hukum didorong untuk lebih mengawasi dan bertindak jika memang terjadi tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018