Garut (Antaranews Jabar) - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kasus dugaan pembakaran bendera bertulisan Arab di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah diselesaikan, kepolisian juga sudah bergerak cepat menangani proses hukum pembakaran bendera tersebut.

"Masalah ini sudah `clear`, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Kepala Kesbangpol Garut Wahyudijaya kepada wartawan, di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, kepolisian sudah mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait pembakaran bendera bertulisan Arab saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Senin (22/10).

"Tiga orang sudah, alhamdulillah sudah diproses," katanya pula.

Dia menyampaikan, unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Garut sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah pembakaran tersebut.

Terkait adanya reaksi dari pihak tertentu yang kecewa adanya pembakaran bendera itu, kata dia, sesuatu yang wajar.

"Saya kira aksi reaksi kemarin suatu hal wajar," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, Kesbangpol Garut mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bergerak cepat, sehingga kasus pembakaran bendera itu cepat ditangani.

"Kami sebagai orang pemda sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.

Dia menambahkan, kepolisian juga sudah mempertemukan Ustaz Haikal Hasan sebagai perwakilan dari pihak yang kecewa adanya pembakaran bendera tersebut dengan pembina organisasi Banser Garut.

Hasil dalam pertemuan itu, kata dia, menyepakati islah dan sudah dianggap persoalan tersebut selesai, namun proses hukumnya tetap berlanjut.

"Ada mediasi juga Forkopimda bersama-sama di Mapolres dipertemukan Ustaz Haikal sebagai representasi masyarakat yang tanda kutip kecewa terhadap aksi membakar bendera tersebut dengan pembina Banser dan di sana sudah terjadi islah," katanya pula.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018