Bandung (Antaranews Jabar) - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pelapor Sukmawati Soekarnoputri perihal kasus dugaan penghinaan Pancasila.
"Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata pengacara Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ichwan menjelaskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah karena tidak cukup bukti kuat dari pihak Sukmawati.
Bahkan, dia menuding praperadilan yang diajukan Sukmawati terlalu mengada-ada dan penuh dengan unsur muatan politis.
Sementara itu, hakim tunggal Muhammad Razad mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan sidang pada hari Selasa (16/10) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
"Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," katanya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.
Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada bulan November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011.
Pihak Sukmawati mengajukan praperadilan menyusul SP3 kasus Rizieq yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Pada persidangan pertama, Senin (8/10), sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim Sukmawati harus tertunda sebab pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata pengacara Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ichwan menjelaskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah karena tidak cukup bukti kuat dari pihak Sukmawati.
Bahkan, dia menuding praperadilan yang diajukan Sukmawati terlalu mengada-ada dan penuh dengan unsur muatan politis.
Sementara itu, hakim tunggal Muhammad Razad mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan sidang pada hari Selasa (16/10) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
"Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," katanya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.
Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada bulan November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011.
Pihak Sukmawati mengajukan praperadilan menyusul SP3 kasus Rizieq yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Pada persidangan pertama, Senin (8/10), sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim Sukmawati harus tertunda sebab pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018