Tasikmalaya (Antaranews Jabar) - Pemerintah pusat telah mencanangkan program hutan sosial atau melegalkan masyarakat untuk mengelola hutan yang saat ini sudah terealisasi seluas 2,1 juta hektare dari target tahun 2019 seluas 4,3 juta hektare.
"Secara keseluruhan sampai dengan 2019, 4,3 juta, sekarang sudah direalisasi 2,1 juta," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri acara Dialog Nasional Indonesia Maju di Rest Area Urug, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menuturkan, hutan sosial merupakan program pemerintah yang keberadaannya dapat dikelola oleh masyarakat menjadi lahan produktif sehingga memberikan manfaat langsung buat masyarakat sekitar hutan.
Program Pemerintah Presiden Joko Widodo itu, kata dia, sudah direalisasikan secara nasional termasuk di daerah Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Di Jawa juga ada, termasuk agenda tersebut di Pulau Jawa udah, di Jawa Timur, di Jawa Tengah dan di Jawa Barat," katanya.
Ia menyampaikan, program pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat itu berlangsung selama 70 tahun, selamanya itu akan terus dipantau oleh pemerintah terkait pemanfaatannya.
Terkait lahan hutan yang dapat diagunkan oleh masyarakat, kata Siti, sesuai peraturan yang berlaku tidak boleh.
"Hutan sosial tidak boleh diagunkan," katanya.
Namun lahan hutan yang dikelola masyarakat itu, kata dia, dapat dilakukan kerjasama dengan perusahaan agar bisa dipasarkan dan masyarakat lebih produktif sehingga memberkan keuntungan.
Ia menyebutkan, seperti petani daerah Pati, Jawa Tengah telah menjalin kerjasama dengan perusahaan Kacang Garuda, kemudian masyarakat hutan di Kalimantan Selatan bekerjasama dengan perusahaan Bridgeston.
"Di Jawa Barat sebetulnya sudah kita jajaki dengan Susu Ultra, kemudian ada juga yang menarik tadi jeruk nipis," katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Secara keseluruhan sampai dengan 2019, 4,3 juta, sekarang sudah direalisasi 2,1 juta," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri acara Dialog Nasional Indonesia Maju di Rest Area Urug, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menuturkan, hutan sosial merupakan program pemerintah yang keberadaannya dapat dikelola oleh masyarakat menjadi lahan produktif sehingga memberikan manfaat langsung buat masyarakat sekitar hutan.
Program Pemerintah Presiden Joko Widodo itu, kata dia, sudah direalisasikan secara nasional termasuk di daerah Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Di Jawa juga ada, termasuk agenda tersebut di Pulau Jawa udah, di Jawa Timur, di Jawa Tengah dan di Jawa Barat," katanya.
Ia menyampaikan, program pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat itu berlangsung selama 70 tahun, selamanya itu akan terus dipantau oleh pemerintah terkait pemanfaatannya.
Terkait lahan hutan yang dapat diagunkan oleh masyarakat, kata Siti, sesuai peraturan yang berlaku tidak boleh.
"Hutan sosial tidak boleh diagunkan," katanya.
Namun lahan hutan yang dikelola masyarakat itu, kata dia, dapat dilakukan kerjasama dengan perusahaan agar bisa dipasarkan dan masyarakat lebih produktif sehingga memberkan keuntungan.
Ia menyebutkan, seperti petani daerah Pati, Jawa Tengah telah menjalin kerjasama dengan perusahaan Kacang Garuda, kemudian masyarakat hutan di Kalimantan Selatan bekerjasama dengan perusahaan Bridgeston.
"Di Jawa Barat sebetulnya sudah kita jajaki dengan Susu Ultra, kemudian ada juga yang menarik tadi jeruk nipis," katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018