Bandung (Antaranews Jabar) - Komunitas Konsumen Indonesia telah melakukan penelitian pada produk-produk susu kental manis(SKM) dan hasilnya produk-produk tersebut mayoritas sudah mengikuti aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi oleh bayi. Hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Sehingga jangan membuat masyarakat kita selaku konsumen menjadi resah atau cemas. Jika memang aturannya baik maka hal tersebut harus terus diedukasi kepada konsumen," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.

Oleh karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia menilai tidak ada urgensi bagi BPOM yang akan merevisi aturan iklan SKM karena pelaku usaha tersebut sudah mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Kami meminta BPOM untuk konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan aturan iklan produk olahan. Di mana BPOM berencana untuk merevisi aturan tersebut terutama untuk SKM," katanya.

Ia menyatakan, alasan lain pihaknya meminta kepada BPOM tidak perlu merivisi aturan iklan SKM karena sudah ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM dan dua diantaranya baru diterbitkan pada dua tahun terakhir.

Aturan yang pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, di mana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu.

Kemudian Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label SKM harus dicantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan".

"Sehingga kalau mau direvisi manfaatnya apa, harus ada manfaat yang jelas. Jika aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tetapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa membuat masyarakat sebagai konsumen menjadi bingung," ujar dia.

Menurut dia, jika sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan kalau umurnya baru satu dua tahun langsung diubah atau direvisi.

Sehingga ia menyimpulkan sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat.

"Kami justru melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat karena konsumen pada umumnya masyarakat sudah lama mengkonsumsi SKM," katanya.

Bahkan, lanjut dia, ada konsumen yang menyesal karena telah lama mengonsumsi SKM akibat mencerna informasi dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan diaturan adalah susu.

"Nah itu kan sama saja menyesatkan," katanya. 

Sebelumnya, BPOM sedang merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk SKM.

Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan SKM dan salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.



 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018