Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah warung kawasan perkotaan Garut ke Bea Cukai Tasikmalaya untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Informasi di Garut sudah ada tanda-tanda (rokok ilegal), kami laporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Dede Rohmansyah di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja Garut menginvestigasi dan mendeteksi adanya dugaan peredaran rokok ilegal di daerah itu.

Rohmansyah menyebutkan, daerah yang ditemukan menjual rokok ilegal yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler.

"Ada tiga kecamatan yang terdapat peredaran rokok ilegal di Garut," katanya.

Ia mengatakan, dugaan ilegal itu seperti produk rokok yang pita cukainya terlihat seperti asli, tetapi petugas mencurigainya palsu, sehingga produk tersebut diserahkan ke Bea Cukai untuk diperiksa lebih intensif.

"Mengenai sanksi ada di Bea Cukai, kami melakukan pendataan saja, saat ini masih diproses di bidang penegakan," katanya.

Ia menambahkan, rokok diduga ilegal berasal dari luar Kabupaten Garut yang didistribusikan untuk dijual bebas ke sejumlah warung bahkan grosir.

"Produk tersebut ada yang masuk melalui grosir ataupun warung-warung," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018