Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan di tingkat desa untuk mendeteksi secara dini dan menindaklanjuti dengan cepat apabila ada kasus kekerasan menimpa anak dan perempuan.

"Untuk menanggulangi masalah kekerasan anak dan perempuan ini kami membuat Satgas perlindungan dan anak di tingkat desa," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Garut, Toni T Somantri saat acara Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, pembentukan satgas itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan.

Ia berharap keberadaan Tim Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan hingga tingkat desa itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan maupun mengantisipasi segala tindak kekerasan di masyarakat desa.

"Semakin banyak yang dilaporkan, berarti akan banyak kejahatan terungkap," katanya.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa menambahkan, Kabupaten ??Garut memiliki 42 kecamatan dan selama ini kewalahan untuk mengatasinya apabila semua dipusatkan di dinas yang lokasinya di kota Garut.

Ia berharap, adanya tim itu dapat mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui korban kekerasan untuk secepatnya lapor ke satgas.

"Secepatnya masyarakat melapor dan tidak perlu ke pusat pemerintahan terlebih dahulu, cukup ke satgas yang ada di desa," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018