Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung menindaklanjuti Keppres Nomor 15 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional dengan membuat surat edaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, Senin, mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran nomer 003.1/54/Org tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Surat ini sudah disebarkan ke bupati/wali kota 27 Kabupaten/Kota, kepala kanwil kementerian/instansi vertikal dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.

"Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan," katanya.

Menurutnya surat edaran ini seirama dengan Keppres dimana penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya.

"Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih," katanya.

Pihaknya menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.

"Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Surat tersebut juga meminta agar instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018