Bandung (Antara) - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Junaedi mengatakan bahwa penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di bjb tidak ada masalah. Setiap tahun kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah," ujar Junaedi dalam siaran persnya terkait dengan adanya laporan dari `Beyond Anti Corruption` dan Inisiatif kepada KPK, Minggu.

Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.

Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan bahwa suku bunga yang didapatnya sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hasil dari bunga deposito masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

"Tidak ada perlakuan istimewa dari Bank BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang `prudent` walaupun Pemprov Jabar pemegang saham Bank BJB. Perbankan ini memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku," kata Junaedi.

Junaedi menjelaskan besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6 hingga 7 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI dan hanya saja besaran bunganya dihitung harian serta bersifat "breakable". Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena pinalti.

"Jadi bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil," katanya.

Junaedi menambahkan pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerja sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (rekening umum kas daerah) dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah.

"Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan `prudent` juga dituntut menerapkan prinsip `good corporate governance`," ujarnya.

Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan bahwa besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.

"Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya `on call`, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan," kata dia.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018