Garut (Antaranews Jabar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup paksa bioskop Garut XXI di Ramayana Mall, Garut Kota, Selasa, karena bioskop tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut Frederico mengatakan bahwa penyegelan tempat hiburan film layar lebar itu sudah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Frederico menuturkan bahwa Satpol PP Garut sudah berkali-kali melayangkan surat kepada manajemen bioskop Cinema XXI untuk menyelesaikan segala perizinannya, tetapi tidak mematuhinya sampai bioskop tersebut beroperasi.
"Ternyata kurang mengindahkan teguran dari pemda sehingga Satpol PP melakukan penyegelan," katanya.
Satpol PP Garut melayangkan surat teguran pertama dengan jangka waktu selama 7 hari, kemudian teguran kedua dan ketiga 3 hari, dan peringatan terakhir hingga akhirnya menyegel bioskop tersebut.
Namun, penyegelan itu diberi waktu toleransi sampai pukul 23.00 WIB karena banyaknya warga yang sudah memesan tiket nonton film di bioskop tersebut.
"Karena pengunjungnya begitu banyak masuk ke bioskop, pada pukul 23.00 akan dilakukan penyegelan permanen," katanya.
Segel tersebut akan dibuka apabila pihak perusahaan yang mengelola bioskop tersebut memenuhi prosedur perizinannya.
"Kalau ada resmi izin dari Pemerintah Kabupaten Garut selesai, baru dibuka kembali," katanya.
Manajer Operasional Bioskop Garut XXI Rizky menyatakan bahwa penyegelan itu terkait dengan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut dia, persoalannya ada pada pemilik tempat, yakni pihak Ramayana Mall, bukan pada pengelola bioskop.
"Yang dipermasalahkan IMB-nya, dan itu seharusnya dituju kepada pihak Ramayana karena kami sebagai penyewa," katanya.
Sebelumnya, Bioskop Garut XXI mulai resmi beroperasi, Senin (11/6) yang dihadiri oleh istri Bupati Garut Diah Kurniasari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Basuki Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut Frederico mengatakan bahwa penyegelan tempat hiburan film layar lebar itu sudah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Frederico menuturkan bahwa Satpol PP Garut sudah berkali-kali melayangkan surat kepada manajemen bioskop Cinema XXI untuk menyelesaikan segala perizinannya, tetapi tidak mematuhinya sampai bioskop tersebut beroperasi.
"Ternyata kurang mengindahkan teguran dari pemda sehingga Satpol PP melakukan penyegelan," katanya.
Satpol PP Garut melayangkan surat teguran pertama dengan jangka waktu selama 7 hari, kemudian teguran kedua dan ketiga 3 hari, dan peringatan terakhir hingga akhirnya menyegel bioskop tersebut.
Namun, penyegelan itu diberi waktu toleransi sampai pukul 23.00 WIB karena banyaknya warga yang sudah memesan tiket nonton film di bioskop tersebut.
"Karena pengunjungnya begitu banyak masuk ke bioskop, pada pukul 23.00 akan dilakukan penyegelan permanen," katanya.
Segel tersebut akan dibuka apabila pihak perusahaan yang mengelola bioskop tersebut memenuhi prosedur perizinannya.
"Kalau ada resmi izin dari Pemerintah Kabupaten Garut selesai, baru dibuka kembali," katanya.
Manajer Operasional Bioskop Garut XXI Rizky menyatakan bahwa penyegelan itu terkait dengan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut dia, persoalannya ada pada pemilik tempat, yakni pihak Ramayana Mall, bukan pada pengelola bioskop.
"Yang dipermasalahkan IMB-nya, dan itu seharusnya dituju kepada pihak Ramayana karena kami sebagai penyewa," katanya.
Sebelumnya, Bioskop Garut XXI mulai resmi beroperasi, Senin (11/6) yang dihadiri oleh istri Bupati Garut Diah Kurniasari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Basuki Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018