Cianjur (Antaranews Jabar)- Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan pedagang cincau di sepanjang Rest Area Haurwangi tetap berjualan sampai 20 Juni, sebelum ditertibkan karena keberadaanya melanggar.

Sebelumnya Satpol PP Cianjur, yang hendak melakukan penertiban sempat dihadang ratusan pedagang cingcau yang menolak aksi tersebut. Setelah mediasi pedagang sepakat menertibkan sendiri lapaknya dengan catatan tetap berjualan.

"Mereka sepakat untuk tidak melanggar aturan dengan memasang terpal hingga ke bahu jalan. Pedagang yang jumlahnya menjamur itu, diizinkan berjualan hingga beres lebaran setelah itu ditertibkan," kata Kasatpol PP Cianjur, Hendrik Prasetyadhi di Cianjur Selasa.

Sedangkan pedagang yang membuka lapak di atas trotoar tetap dizinkan dengan catatan tidak mengahalangi kaligrafi Asmaul Husna."Kami akan pantau setiap harinya, terutama ketika malam menjelang," katanya.

Seperti tahun sebelumnya, tepatnya menjelang dan sesudah hari raya, pedagang cincau di sepanjang jalur Cianjur-Bandung itu, terus bertambah. Bahkan keberadaan mereka telah beberapa kali ditertibkan namun kembali berjualan.

Sejumlah pedagang yang membuka lapaknya menjelang malam atau saat berbuka puasa di sepanjang jalur tersebut berharap pemerintah daerah mengizinkan mereka secara resmi berjualan di lokasi tugu asmaul husna.

Pasalnya sebelum dibangun tugu, mereka mengkalim sudah berjualan di lokasi yang sama dan siap ditertibkan dengan catatan direlokasi ketempat yang layak. Namun janji pemerintah tidak pernah ditepati sehingga mereka kembali ke pinggir jalan.

"Sebelum ditertibkan beberapa tahun lalu, pemerintah daerah menjanjikan relokasi. Namun tempat relokasi ditutup karena mau dibangun masjid, sehingga kami memilih berjualan kembali di pinggir jalan,"kata Asep pedagang cincau.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018