Ciamis (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas untuk kegiatan mudik di dalam kota dengan biaya operasionalnya ditanggung oleh pengguna kendaraan tersebut.

"Kalau dekat-dekat boleh pakai mobil dinas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Asep Sudarman kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, ASN di lingkungan Pemkab Ciamis boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Lebaran.

Namun aturan penggunaannya, kata dia, hanya jarak dekat atau dalam kota, jika ada yang menggunakannya ke luar kota, maka sesuai aturan tidak boleh.

"Ke luar kota enggak boleh," katanya.

Menurut dia, para pejabat ASN di Ciamis yang mendapatkan fasilitas mobil dinas kebanyakan orang Ciamis sehingga dipastikan tidak akan ada yang mudik ke luar kota.

"Kebetulan pejabat Ciamis ya orang Ciamis," katanya.

Jika diketahui ASN menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur lebaran, kata Asep, maka ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi seperti peringatan atau teguran dan sanksi administratif.

"Kalau digunakan mudik yang jauh ke Yogyakarta, Jawa tengah, Semarang ya harus kasih sanksi," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018