Cianjur (Antaranews Jabar)- Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, menekankan semua tempat hiburan hingga panti pijat tidak beroperasional selama bulan suci Ramadhan.

"Sanksi tegas sudah disiapkan bagi mereka yang melanggar. Selama bulan suci ramadhan pihak pengelola tempat hiburan harus menghormati umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah," katanya di Cianjur Rabu.

Bahan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran sejak beberapa yang lalu pada seluruh tempat hiburan dan panti pijat agar tidak beroperasi selama Ramadan.

"Mereka yang membandel dan tetap buka saat Ramadan akan mendapatkan tindakan tegas dari Satpol PP Cianjur. Khusus untuk panti pijat tidak hanya tutup tapi ditekankan untuk tidak lagi beroperasi pasca Idul Fitri," katanya.

Pasalnya ungkkap dia, panti pijat lebih rawan menimbulkan maksiat dibandingkan tempat hiburan."Sudah dibuat aturan yang baru, jadi panti pijat akan dilarang beroperasi di Cianjur," katanya.

Sedangkan terkait restoran, rumah makan dan warung nasi, pihaknya mengimbau agar tidak buka siang hari, terkecuali di terminal dan persinggahan orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.

"Untuk di terminal atau persinggahan mereka yang perjalanan jauh tidak dilarang, tapi diharapkan tidak terlalu terbuka," katanya.

Sedangkan selama Ramadan tambah dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pengurangan jam kerja, namun dia menekankan agar ASN tetap bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik meskipun dalam kondisi berpuasa.

"Puasa buka halangan jangan sampai pelayanan jadi tidak maksimal. Jam kerja dikurangi namun pelayanan harus tetap optimal," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018