Majalengka (Antaranews Jabar) - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD PBNU), Maman Imanulhaq meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Terorisme menjadi Udang-undang, agar aparat Kepolisian mempunyai payung hukum.
"Dengan adanya payung hukum aparat kepolisian dapat melakukan pencegahan terjadinya aksi teror secara maksimal," kata Maman Imanulhaq di Majalengka, Jawa Barat, Senin.
Kang Maman, sapaan Maman Imanulhaq menuturkan, selama ini pihak kepolisian terkendala tidak adanya payung hukum dalam melakukan pencegahan terjadinya aksi teror.
Karena saat ini Polisi tidak bisa menindak mereka yang terindikasi punya hubungan dengan jaringan teroris.
"Dalam RUU Teroris, Polisi diberi kewenangan melakukan penyelidikan terhadap terduga teroris yang terindikasi bergabung dengan kelompok jaringan teroris atau memiliki senjata api dan peluru tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya desakan itu meyusul terjadinya serangkaian aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Surabaya, Sidoardjo, dan Mapolrestabes Surabaya.
Kang Maman mengatakan jika pemerintah dan DPR tak segera mensahkan RUU Teroris memenjadi Undang-undang, maka kelompok-kelompok radikal di Indonesia semakin mendapat ruang untuk bergerak.
"Sebab aparat kepolisian tak punya payung hukum dalam melakukan pencegahan," tuturnya.
Karenanya Kang Maman minta Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan menuntaskan RUU Terorisme demi kepentingan Bangsa dan Negara.
"Hilangkan ego sektoral. Pemerintah dan DPR RI harus kompak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Dengan adanya payung hukum aparat kepolisian dapat melakukan pencegahan terjadinya aksi teror secara maksimal," kata Maman Imanulhaq di Majalengka, Jawa Barat, Senin.
Kang Maman, sapaan Maman Imanulhaq menuturkan, selama ini pihak kepolisian terkendala tidak adanya payung hukum dalam melakukan pencegahan terjadinya aksi teror.
Karena saat ini Polisi tidak bisa menindak mereka yang terindikasi punya hubungan dengan jaringan teroris.
"Dalam RUU Teroris, Polisi diberi kewenangan melakukan penyelidikan terhadap terduga teroris yang terindikasi bergabung dengan kelompok jaringan teroris atau memiliki senjata api dan peluru tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya desakan itu meyusul terjadinya serangkaian aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Surabaya, Sidoardjo, dan Mapolrestabes Surabaya.
Kang Maman mengatakan jika pemerintah dan DPR tak segera mensahkan RUU Teroris memenjadi Undang-undang, maka kelompok-kelompok radikal di Indonesia semakin mendapat ruang untuk bergerak.
"Sebab aparat kepolisian tak punya payung hukum dalam melakukan pencegahan," tuturnya.
Karenanya Kang Maman minta Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan menuntaskan RUU Terorisme demi kepentingan Bangsa dan Negara.
"Hilangkan ego sektoral. Pemerintah dan DPR RI harus kompak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018