Tasikmalaya (Antaranews Jabar)- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menjerat seorang pengedar minuman keras (miras) dengan pasal pidana tentang menjual barang yang membahayakan bagi jiwa orang lain yang ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka yang ditangkap diproses pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma`aruf kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menuturkan, kepolisian telah berhasil mengamankan 29 orang dalam kasus peredaran dan penggunaan miras, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 204 KUHPidana tentang manawarkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan orang lain.

Sedangkan pelaku lainnya, kata dia, dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tentang peredaran miras. "Sisanya Tipiring," katanya.

Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya Kota Kompol Gandi Jukardi, menambahkan berdasarkan data hasil operasi miras berhasil mengamankan 29 orang, sebanyak 25 orang statusnya sebagai pengedar dan empat orang sebagai pengguna.

Ia mengungkapkan, orang yang diamankan dalam kasus peredaran miras itu tidak semuanya dikenakan pasal pidana, karena ada pertimbangan khusus seperti seberapa besar bahaya dari penjualan miras itu.

Penjual maupun pengguna yang terjaring operasi miras itu, kata dia, sementara dikenakan sanksi tipiring, jika perbuatannya diulang maka sanksinya akan lebih berat lagi.

Pewarta: Feri Purnama

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018