Bandung (Antaranews Jabar) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa kita semua tidak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapa pun jangan main-main dengan Perda KBU. Pengusaha juga sama," kata Gubernur Aher, di Gedung Sate Bandung, Jumat, menjawab pertanyaan tentang banjir bandang yang diduga disebabkan oleh rusaknya kawasan KBU.
Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, kata Aher, jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.
"Jadi karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat," kata dia.
Baca juga: Legislator: banjir Cicaheum kulminasi pelanggaran bandung utara
Baca juga: Pemprov diminta tindak tegas pembangunan di KBU
Dia mengatakan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU.
"Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa kita semua tidak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapa pun jangan main-main dengan Perda KBU. Pengusaha juga sama," kata Gubernur Aher, di Gedung Sate Bandung, Jumat, menjawab pertanyaan tentang banjir bandang yang diduga disebabkan oleh rusaknya kawasan KBU.
Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, kata Aher, jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.
"Jadi karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat," kata dia.
Baca juga: Legislator: banjir Cicaheum kulminasi pelanggaran bandung utara
Baca juga: Pemprov diminta tindak tegas pembangunan di KBU
Dia mengatakan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU.
"Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018