Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara (Aperti) mendesak pemerintah meninjau ulang bahkan sampai mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 karena kuota mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak terkendali.

Menurut anggota Aperti sekaligus Ketua YPT Pasundan Dr Cece Suryana dalam keterangan di Bandung, Senin, aturan tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada perguruan tinggi negeri itu, memicu persaingan tidak sehat.

Karena saat ini, aturan itu sekadar menyentuh pembatasan aspek waktu pendaftaran tanpa membatasi kuota penerimaan mahasiswa di PTN, sehingga regulasi ini bisa disebut hanya gimik perubahan.

Namun, menurut Cece, ada secercah harapan baru dengan diikutkannya Aperti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panja Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di perguruan tinggi bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

"Kami hampir putus asa, karena sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kepada Menteri dan Ketua Komisi X melalui surat resmi. Namun kini, kami melihat ada harapan baru," ujar Cece yang juga hadir dalam RDPU di Gedung DPR RI Jakarta itu.

Menurut Cece kondisi saat ini terjadi fenomena di mana PTN membuka keran penerimaan secara "jor-joran" tanpa batasan rasio yang jelas. Ia membandingkan ketidakkonsistenan banyak PTN dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dinilainya tetap stabil menjaga marwah sebagai universitas riset dengan kuota sekitar 4.000 mahasiswa per tahun.

Kritik tajam juga diarahkan Cece pada Pasal 73 ayat 1 dalam beleid tersebut. Frasa "bentuk lain" dalam aturan jalur masuk universitas dinilai sebagai celah legal bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol, sehingga menutup ruang hidup bagi PTS.

"Yang konsisten di Jawa Barat itu hanya ITB, sekitar 4.000 mahasiswa dan tetap pada jalurnya sebagai research university. Sementara yang lain, mohon maaf, cenderung jor-joran," ucap Cece.

Selain persoalan kuota, Aperti menyoroti ketimpangan fasilitas penelitian dan fleksibilitas pembukaan program studi yang jauh lebih menguntungkan PTN. Bahkan, keberadaan Universitas Terbuka dengan 1,2 juta mahasiswa tanpa batas rasio dianggap semakin mempersempit ceruk pasar bagi perguruan tinggi swasta.

Merespons desakan yang jadi puncak kegelisahan pengelola PTS dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang masuk ini akan diintegrasikan dalam agenda besar legislasi nasional.

"Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan," kata Hetifah.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026