Bandung (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung memeriksa sejumlah saksi terkait adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu relawan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul (Rindu).

"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi. Waktu itu hanya satu saksi yang tidak hadir," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin.

Kasus itu bermula saat masyarakat korban banjir Citarum di Kampung Babakan Leuwi Bandung, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mendapat bantuan sembako dari salah seorang yang diduga relawan pasangan Rindu.

Bantuan yang diberikan berupa sejumlah mie instan, beras, serta minyak goreng. Dari 300 paket sembako yang diberikan, beberapa di antaranya berisi stiker pasangan Rindu. Warga yang menemukan stiker tersebut langsung melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten Bandung pada 1 Maret.

Januar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapat pesan singkat dari orang yang diduga relawan Rindu. Dalam pesan singkat tersebut, pengirim pesan menawarkan bantuan kepada para pengungsi berupa paket sembako.

"Pelapor mengatakan, `bantuan silakan saja karena kita sedang membutuhkan`, kurang lebih seperti itu. Dia tanya kampanye bukan? `Bukan`, kata terlapor. Setelah itu datang bantuan itu. Pelapor hanya menerima saja, ternyata pas dibuka ada stikernya (pasangan Rindu)," kata dia.

Kata dia, dari keterangan lanjutan, tidak ada ajakan khusus agar warga memilih pasangan Rindu saat hari pencoblosan nanti. Namun, adanya unsur dugaan menyisipkan stiker Rindu dalam paket sembako, telah menyalahi aturan kampanye.

"Tidak ada (gestur mengajak mencoblos), semua saksi menyatakan tidak ada hanya ada bahasa `nitip`. Itu nanti akan dibahas pada pembahasan kedua," kata Januar.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada rencana pemanggilan pasangan Rindu untuk mendalami kasus temuan tersebut. Pasalnya dari keterangan pelapor dan terlapor tidak ada unsur keterkaitan dengan pasangan Rindu.

"Kalau terbukti ada perintah tentu saja bisa, kita kan harus kaji dari keterangan saksi dan fakta di lapangan. Dalam pembahasan kedua di komparasi. Kalau unsurnya memenuhi maka dilanjut nanti harus mengeluarkan penyidikan," kata dia.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat terjerat pidana maksimal 72 bulan dengan denda maksimal hingga Rp.1 miliar.

"Kalau pidananya dalam UU nomor 10 tahun 2016. Sanksinya sesuai pasal 187 A Ayat 1 yaitu 36 sampai 72 bulan kurungan pidana. Dendanya Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Pemberi dan penerima kena sanksi," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018