Bandung  (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sedang membenahi aturan retribusi masuk ke objek wisata Gunung Galunggung agar tidak terkesan banyak pungutan liar yang membuat tidak nyaman pengunjung.

"Nanti konsepnya cuma satu kali saja tiket masuk, tidak ada lagi pungutan seperti parkir, masuk ke kawah dan lainnya," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saeful Bahri kepada wartawan, Kamis.

Ia menuturkan, pemerintah daerah terus berupaya membenahi sektor pariwisata agar dapat meningkatkan kunjungan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, kata dia, mengendalikan petugas retribusi di objek-objek pariwisata seperti wisata alam kawah dan pemandian air panas Gunung Galunggung.

"Makanya saat ini kami membahas bersama dengan Perhutani mengenai pengelolaan tiket masuk wisata Gunung Galunggung," katanya.

Ia berharap, adanya kesepakatan pemerintah daerah dengan Perhutani yang memiliki wilayah kewenangan di hutan Gunung Galunggung untuk bersama-sama mengelola tiket masuk objek wisata tersebut.

Asep juga berharap setelah diberlakukannya sistem satu kali tiket retribusi wisata tersebut dapat menghilangkan kesan tentang pungutan liar di tempat wisata.

"Jangan ada kesan bila objek wisata Galunggung banyak terjadi pungutan liar," katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor pariwisata dengan menaikan tarif tiket masuk objek wisata.

Sebelumnya, kata dia, tiket resmi sesuai Perda sebesar Rp3.000 per orang, selanjutnya akan diusulkan menjadi Rp5.000 per orang.

"Nanti untuk teknisnya masih harus menunggu Peraturan Bupati yang saat ini sedang dalam proses," katanya. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018