Seiring dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) memperbarui kurikulum mereka untuk menyesuaikan dengan beleid yang baru mulai 2026 ini.
"Seiring dengan terbitnya aturan baru itu, kami Fakultas Hukum Unpad secara bertahap telah menyesuaikan, mulai dari menyusun materi pengantar hukum, pengantar hukum Indonesia dan juga tentunya hukum pidana yang paling banyak nanti harus di sesuaikan, itu sudah dimulai," kata Dekan FH Unpad Raden Achmad Gusman Catur Siswandi di Kampus Unpad Bandung, Kamis.
Achmad mengatakan penyesuaian kurikulum menjadi sebuah keharusan agar lulusan hukum siap menghadapi dinamika yang ada.
Dan sebagai salah satu langkah penyesuaiannya dengan beberapa dosen Fakultas Hukum terlibat aktif dalam diskusi-diskusi terkait aturan baru tersebut, mulai dari perencanaan sampai implementasinya.
"Dan diharapkan tidak hanya dalam proses penyesuaian kurikulum tapi juga aspek riset ya, yang nanti tentunya akan diperlukan dalam mendukung implementasi dari kedua instrumen ini sehingga dapat sesuai dengan tujuan dibuatnya," ucap dia.
Terkait dengan hadirnya KUHP dan KUHAP terbaru ini, Achmad menilai memang telah diperlukan pembaharuan dari beleid yang lama karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"KUHP warisan kolonial sudah tidak relevan, aturan baru ini telah mengakomodasi antisipasi terhadap kejahatan modern, termasuk kejahatan siber," ujar Achmad.
KUHP dan KUHAP terbaru ini sendiri disosialisasikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Unpad, dalam kegiatan hasil kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkumham) Jawa Barat, FH Unpad, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jabar, dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, menyoroti pentingnya kegiatan lintas sektoral ini untuk menepis keraguan dalam penerapan aturan di lapangan.
Ia bersyukur acara tersebut dapat dihadiri secara lengkap oleh jajaran aparat penegak hukum, pengacara, akademisi, notaris, hingga perwakilan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi di tahapan implementasi.
Sementara Ketua Umum Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana menyambut baik dengan tingginya minat peserta dalam menyambut transisi hukum ini. Kolaborasi yang dilakukan, telah membuahkan hasil di luar ekspektasi tersebut.
"Jumlah peserta menembus lebih dari 1.200 orang dari target maksimal 1.000 peserta, termasuk dihadiri oleh pimpinan kepolisian daerah dan perwakilan DPRD," katanya.
Ranti mengapresiasi pemaparan Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku narasumber utama. Pemaparan tersebut dinilai komprehensif namun mudah dipahami karena disampaikan dengan bahasa yang membumi, sehingga pesan esensial dari undang-undang baru ini dapat tersampaikan dengan baik.
Saat diskusi, sejumlah isu krusial dibedah secara mendalam yang meliputi pengakuan hukum adat (living law) sebagai penyeimbang kearifan lokal, perlindungan ideologi negara dari ancaman radikalisme, serta pengaturan delik penghinaan yang memberikan batasan tegas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana.
Beleid baru ini juga menitikberatkan pada penguatan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan serta mengedepankan keadilan restoratif.
Ketua Pengwil INI Jabar H Dhody AR Widjajaatmadja menilai KUHAP yang baru memperjelas kedudukan akta otentik dan perlindungan rahasia jabatan notaris. Notaris, lanjut dia, terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026