Antaranews Jabar - Badan Pertanahan Nasional Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan sertifikat tanah kepada 434 warga Desa Sukasarana, Kecamatan Karangtengah, di Aula Desa Sukasarana, Kamis.
"Ini merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desa tersebut yang berjalan sejak beberapa bulan lalu dengan biaya yang sangat terjangkau serta kecepatan proses yang sangat memudahkan warga pemohon sertifikat," kata Ketua Panitia Ajudikasi BPN Cianjur, Dede Supriatna.
Sertifikat tersebut, ungkap dia, seharusnya ada salinannya di kantor BPN dan menjadi dokumen negara, sebagai dasar jika suatu saat menjadi sengketa, sehingga BPN akan membantu menyelesaikannya di pengadilan.
"Kami minta sertifikat tersebut untuk dirawat dan dijaga, jangan sampai hilang diambil orang karena sertifikat sampai tujuh turunan untuk anak cucu. Kalau sampai hilang akan menjadi masalah untuk membuat kembali karena prosesnya lama dan membutuhkan biaya sampai tiga kali lipat," katanya.
Kades Sukasarana, Y Saeful Rochman, mengatakan pihaknya mengajukan 2600 bidang tanah untuk disertifikatkan, nammun hanya mendapat 1600 kuota dari BPN dan baru tujuh ratusan yang keluar, sedangkan sisanya akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
"Sudah 700 sertifikat PTSL yang sudah diserahkan ke warga dalam dua bulan ini, sisanya akan dibagikan kembali setiap pekan. Sertifikat ini sangat penting untuk warga terlebih untuk anak cucunya dikemudian harinya," katanya.
Dia menghimbau, agar warga yang telah mendapatkan sertifikat agar mebuat duplikatnya atau dipotocopy dan diserahkan ke desa untuk administrasi."Kalau sertifikat hilang atau dicuri, pihak desa ada datanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Ini merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desa tersebut yang berjalan sejak beberapa bulan lalu dengan biaya yang sangat terjangkau serta kecepatan proses yang sangat memudahkan warga pemohon sertifikat," kata Ketua Panitia Ajudikasi BPN Cianjur, Dede Supriatna.
Sertifikat tersebut, ungkap dia, seharusnya ada salinannya di kantor BPN dan menjadi dokumen negara, sebagai dasar jika suatu saat menjadi sengketa, sehingga BPN akan membantu menyelesaikannya di pengadilan.
"Kami minta sertifikat tersebut untuk dirawat dan dijaga, jangan sampai hilang diambil orang karena sertifikat sampai tujuh turunan untuk anak cucu. Kalau sampai hilang akan menjadi masalah untuk membuat kembali karena prosesnya lama dan membutuhkan biaya sampai tiga kali lipat," katanya.
Kades Sukasarana, Y Saeful Rochman, mengatakan pihaknya mengajukan 2600 bidang tanah untuk disertifikatkan, nammun hanya mendapat 1600 kuota dari BPN dan baru tujuh ratusan yang keluar, sedangkan sisanya akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
"Sudah 700 sertifikat PTSL yang sudah diserahkan ke warga dalam dua bulan ini, sisanya akan dibagikan kembali setiap pekan. Sertifikat ini sangat penting untuk warga terlebih untuk anak cucunya dikemudian harinya," katanya.
Dia menghimbau, agar warga yang telah mendapatkan sertifikat agar mebuat duplikatnya atau dipotocopy dan diserahkan ke desa untuk administrasi."Kalau sertifikat hilang atau dicuri, pihak desa ada datanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017