antarajabar - Sebanyak empat partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menjalani tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu setempat mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

"Parpol tersebut diimbau mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi tim verifikator," kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia, di Bandung, Rabu.

Hedi menyebutkan, keempat parpol yang diwajibkan menjalani verifikasi faktual itu antara lain Partai Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI.

Sedangkan 10 parpol lainnya yang pendaftarannya telah lebih dulu sesuai SK KPU No 17 seperti Nasdem, PKS, Hanura, PKB, PPP, PAN, Golkar, PDIP dan Demokrat tidak diverifikasi karena bukan partai baru.

Dia mengatakan selain keempat parpol tersebut, kemungkinan masih ada parpol lain yang harus diverifikasi terutama untuk empparpol pasca putusan Bawaslu RI dan SK KPU RI No 205 yang saat ini masih menjalani perbaikan administrasi yakni PBB, PKPI, Parsindo dan Partai Rakyat.

"Ada sejumlah hal yang akan diverifikasi tim verifikator bersama Panwas yakni susunan kepengurusan parpol, keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan, kebenaran keberadaan kantor parpol hingga keanggotaan parpol," katanya.

Menurut dia, verifikasi terhadap kepengurusan parpol untuk memastikan kebenaran adanya pengurus parpol sesuai yang tertera dalam SK kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Teknisnya, kata dia, verifikator yang telah direkrut KPU bersama pengawas pemilu akan mendatangi kantor pengurus partai untuk mencocokannya.

Definisi pengurus ini adalah ketua, sekretaris dan bendahara parpol dan ketiga orang pengurus inti ini wajib hukumnya harus hadir atau tidak dapat diwakilkan pada yang lain saat diverifikasi.

Kemudian para pengurus itu harus bisa memperlihatkan KTA dan KTP-elektronik (KTP-el).

"Kalau salah seorang dari pengurus bisa memperlihatkannya dan sesuai, maka dianggap memenuhi syarat, kalau tidak mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Sedangkan pembuktian kebenaran keterwakilan 30 persen perempuan dilakukan dengan cara memeriksa pengurus perempuan dari seluruh kepengurusan parpol yang harus dihadiri pengurus parpol tingkat kabupaten dan yang bersangkutan harus mampu memperlihatkan KTA dan KTP-elektornik.

Sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh KPU, kalau satu dari unsur pengurus perempuan berhalangan hadir wajib menyampaikan alasan yang dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh dokter atau instansi berwenang lainnya.

"Sedangkan verifikasi kantor dimaksudkan untuk memastikan keberadaan kantor sesuai dengan alamat kantor yang dimaksud, bahkan petugas juga harus memastikan kelengkapan dan sarana kantornya," ujarnya.

Ia mengatakan untuk verifikasi keanggotaan partai politik bisa dipastikan akan menggunakan metode sampel acak sederhana karena anggotanya lebih 100 orang.

Jumlah sampel yang diambil adalah 10 persen dari jumlah anggota yang diserahkan parpol.

"Kami sih berharap semua komponen bisa ikut terlibat aktif dalam proses verifikasi parpol ini. Panwas sendiri dipastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikator guna memastikan apa yang mereka lakukan telah sesuai aturan," kata dia.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017