Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat meraih Predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia.

"Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat dimintai tanggapan terkait penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, capaian penilaian kinerja baik dari Ombudsman itu merupakan kebanggaan bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik di tingkat Kabupaten Garut.

Capaian itu, kata dia, bukan karena kerja sendiri yakni kepala daerah, tapi hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Garut.

"Itu adalah kerja sama dari semua pihak," katanya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut merilis capaian Predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026) dengan waktu penilaian pada September sampai November 2025.

Penilaian tersebut bertujuan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Selanjutnya untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026