Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat memastikan membenahi tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) guna menjamin pemanfaatan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Persoalan tata kelola air di kawasan TNGC menjadi pembahasan dalam rapat di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (20/1) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Rabu.

Ia mengatakan rapat tersebut tindak lanjut atas berbagai persoalan pengelolaan air, khususnya di kawasan TNGC yang berkembang di masyarakat.

Ia menyebut salah satu isu utama yang dibahas, yakni masih adanya pemanfaatan air yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Persoalan tata kelola air ini memang sedang menjadi perhatian, terutama terkait legal dan ilegal pemanfaatan air,” katanya.

Selain masalah perizinan, pihaknya telah menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan persoalan keterbatasan debit air yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat sekitar kawasan.

“Kami sudah menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan, termasuk peran PDAM dalam melayani masyarakat sekitar TNGC,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui keterbatasan kewenangan daerah menjadi kendala dalam melakukan penertiban secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Pemkab Kuningan membutuhkan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menjelaskan pemanfaatan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan sektor pertanian di Kabupaten Kuningan.


Ia menyampaikan arahan lainnya meliputi penanaman kembali area kosong, evaluasi jalur pipa ilegal, serta penghentian praktik komersialisasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Selain itu, pengambilan air tidak diperbolehkan menggunakan mesin dan realisasi pemanfaatan harus sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.

Dian berharap, sinergisitas antara pemerintah provinsi dan daerah dapat menyelesaikan persoalan tata kelola air yang telah berlangsung lama.

Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra mengatakan penataan kelola air harus dilakukan secara kolaboratif lintas instansi.

Ia menyebutkan sebagian besar pemanfaat air di kawasan TNGC belum memiliki izin, sehingga penertiban diperlukan agar distribusi air kepada masyarakat kembali optimal.

“Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah berizin,” katanya.

Baca juga: Legislator Jabar: Wisata di TNGC harus mengedepankan konservasi

Baca juga: Polres Kuningan resmi tetapkan lima tersangka pembalakan liar TNGC

Baca juga: TNGC catat 4.888 orang pendakian Gunung Ciremai selama libur Lebaran

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026