Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengamankan lima pelaku balap liar yang terjadi di Jalan Raya Nasional Bandung–Garut, tepatnya di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, di Sumedang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memproses para pelaku secara hukum dan fokus memberikan pembinaan mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukum.

“Balap liar merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya. Namun, terhadap pelaku yang masih berusia muda, kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan peran orang tua agar ada efek jera dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa aksi sekelompok pemuda ini sempat heboh di media sosial karena menutup arus lalu lintas Jalan Nasional menuju arah Garut yang menimbulkan keresahan bagi pengguna lalu lintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jatinangor langsung menurunkan personel dengan dukungan Unit Reskrim Polres Sumedang untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku beserta dua unit sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam hasil penyelidikan tersebut.

Ia menambahkan bahwa setelah pengamanan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk didata dan dilakukan pendataan administrasi.


“Begitu kami menerima informasi dan mencermati video yang beredar, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video serta memohon maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing dengan sikap sujud sebagai simbol penyesalan.

“Kami memahami kekhawatiran orang tua. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembinaan dengan tetap memberikan efek jera, agar para pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.

Selain itu, para pelaku juga diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis ke Polsek Jatinangor serta mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi ke standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polres Sumedang gencarkan patroli edukasi jam malam bagi pelajar

Baca juga: Polres Sumedang mendistribusikan 2.700 bibit buah dukung ketahanan pangan

Baca juga: Longsor Jatinangor 4 orang tewas: apakah ada kelalaian pembangunan mini soccer?

Pewarta: Ilham Nugraha

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026