YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12) lalu.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.
Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Resbob tiba di Mapolda Jabar jalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025