Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pihaknya perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Irfan di Bandung, Rabu.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung jadi tersangka korupsi penyalahgunaan jabatan
Irfan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Erwin dan Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Menurut dia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari: Penahanan Wakil Wali Kota Bandung tunggu persetujuan Mendagri
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025