Antarajabar.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pelayanan (KCP) Cianjur, Kanwil Jawa Barat, berencana menjalin kerjasama dengan Dinkes Cianjur, agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penanganan medis di puskesmas saat terjadi kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Cianjur Joko Sundoro, pada wartawan Selasa, mengatakan, selama ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja menjalani penanganan medis langsung ke rumah sakit, meskipun penanganan cepat dapat dilakukan di puskesmas.
"Kalau penanganan kecelakaan ringan dapat ditangani di puskesmas, kecuali harus ada penanganan lebih lanjut segera rujuk ke rumah sakit. Kami sedang upayakan agar pelayanan cepat atau tindakan awal dapat dikerjasamakan dengan puskesmas terdekat," katanya.
Saat ini, tutur dia, pihaknya mulai melakukan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti dengan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan.
Bahkan kepala puskesmas telah dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi yang rencananya 45 puskesmas se-Kabupaten Cianjur akan melakukan pelayanan tersebut. Pelayanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS dilakukan sampai pegawai tersebut sembuh total dan bisa kembali bekerja secara normal.
"Itu kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan dan informasi tersebut kami sampaikan ke pihak puskesmas, sehingga pasien dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlayani dengan cepat ketika mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Tresna Gumilar mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana kerja sama tersebut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, jika dapat dilanjutkan, akan disepakati kerja sama dengan masing-masing puskesmas.
"Harapan kami juga sama, agar kerja sama tersebut dapat dilakukan dan disepakti bersama. Kami akan kaji terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan kesepakatan karena tujuan bagus peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat tindakan cepat di puskesmas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Cianjur Joko Sundoro, pada wartawan Selasa, mengatakan, selama ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja menjalani penanganan medis langsung ke rumah sakit, meskipun penanganan cepat dapat dilakukan di puskesmas.
"Kalau penanganan kecelakaan ringan dapat ditangani di puskesmas, kecuali harus ada penanganan lebih lanjut segera rujuk ke rumah sakit. Kami sedang upayakan agar pelayanan cepat atau tindakan awal dapat dikerjasamakan dengan puskesmas terdekat," katanya.
Saat ini, tutur dia, pihaknya mulai melakukan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti dengan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan.
Bahkan kepala puskesmas telah dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi yang rencananya 45 puskesmas se-Kabupaten Cianjur akan melakukan pelayanan tersebut. Pelayanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS dilakukan sampai pegawai tersebut sembuh total dan bisa kembali bekerja secara normal.
"Itu kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan dan informasi tersebut kami sampaikan ke pihak puskesmas, sehingga pasien dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlayani dengan cepat ketika mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Tresna Gumilar mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana kerja sama tersebut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, jika dapat dilanjutkan, akan disepakati kerja sama dengan masing-masing puskesmas.
"Harapan kami juga sama, agar kerja sama tersebut dapat dilakukan dan disepakti bersama. Kami akan kaji terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan kesepakatan karena tujuan bagus peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat tindakan cepat di puskesmas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017