Antarajabar.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Jawa Barat, setiap bulan melayani kurang lebih 3.000 peserta yang klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kebanyakan mereka yang berhenti bekerja karena putus kontrak.

"Kalau JHT ini bisa diklaim kapan saja asalkan memenuhi persyaratan, baik itu pekerja yang putus kontrak, mengundurkan diri maupun sudah pensiun," kata Kabid Pelayanan BPJS-TK Kantor Cabang Cirebon, Kanwil BPJS-TK Jabar, Renren Reynati di Cirebon, Jumat.

Renren mengatakan untuk setiap hari BPJS-TK Kantor Cabang Cirebon melayani kurang lebih sekitar 150 peserta dan kalau diratakan sebulannya sampai 3.000 yang melakukan klaim JHT.

Klaim tersebut tidak hanya dilakukan oleh pekerja yang sudah tua, sesuai namanya JHT, namun para pekerja yang putus kontrak atau mengundurkan diri pun banyak yang klaim.

Menurutnya JHT bisa diklaim setelah para pekerja putus kontrak atau sudah tidak bekerja lagi dan juga kartu sudah tidak aktif dari kepersertaan, maka mereka boleh mengajukan klaim.

"Ini hak para pekerja, maka kapan pun mereka mau mencairkan kita akan layani, ini juga sesuai peraturan yang ada," tuturnya.

Sementara itu untuk persyaratan klaim JHT, para peserta harus melengkapi data seperti KTP-el, KK, Kartu peserta dan surat berhenti bekerja dari perusahaan.

Dia menambahkan pencairan atau klaim JHT bisa dilayani dimana saja, tidak harus sesuai domisili asalkan persyaratan itu sudah sesuai dan lengkap maka BPJS-TK di seluruh Indonesia bisa melayani.

"Kalau kerjanya di Papua misalkan, terus mau mencairkan di Cirebon juga bisa, karena sistem kita semua sudah daring," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017