Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan survei ulang lokasi kios pedagang di kawasan Puncak-Cipanas yang dibongkar beberapa hari lalu karena ratusan pedagang merasa dirugikan karena keberadaan kios mereka tidak menyalahi aturan.
Perwakilan pedagang di wilayah Ciloto-Puncak, Bobby, Jumat, mengatakan hal tersebut menjadi tanya tanya besar bagi pedagang karena mereka menduga pembongkaran yang dilakukan tanpa survei apakah kios tersebut melanggar atau tidak.
"Banyak kios yang berdiri diatas tanah atau lahan pribadi, namun tetap dibongkar paksa, termasuk jadwal yang telah ditetapkan pun dilakukan satu hari sebelumnya," kata Bobby.
Setelah pembongkaran dilakukan, tambah dia, pemerintah kembali melakukan survei yang jelas telah merugikan pedagang yang selama ini diketahui berjualan di area yang diperbolehkan.
"Seharusnya petugas dapat memberikan kepastian lebih awal terkait zona berdagang yang diperbolehkan ataupun dilarang. Melalui audiensi bersama pihak Desa Ciloto, perwakilan Bupati dan Satpol PP Cianjur, pedagang meminta solusi untuk dapat kembali berjualan," katanya.
Pedagang mengharapkan pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih detil dari hasil verifikasi lokasi terlarang dan jika lokasi tersebut legal maka pedagang dapat membangun kembali kios mereka.
"Kami meminta bantuan atau koordinasi pemerintah untuk sama-sama membangun kembali kios atau ada lokasi alternatif untuk kami berjualan, setidaknya sampai anak-anak kami selesai sekolah," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur Pratama Nugraha, mengatakan, pemerintah setempat telah melakukan semua prosedur dengan optimal, termasuk proses survei kios yang harus ditertibkan atau tidak.
"Kami pastikan sudah melakukan survei lokasi dengan benar, empat hari sebelum pembongkaran, Kepala Bagian Pemerintahan sudah mengirimkan surat untuk memastikan lokasi yang dituju sudah tepat, namun kami tidak keberatan untuk dilakukan survei ulang," katanya.
Sedangkan terkait keinginan pedagang untuk mendapatkan solusi pasca pembongkaran, pihaknya menjawab pemkab masih fokus menyelesaikan proses pembongkaran, rencana relokasi atau solusi lainnya masih perlu dipikirkan lebih matang dan membutuhkan diskusi lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Perwakilan pedagang di wilayah Ciloto-Puncak, Bobby, Jumat, mengatakan hal tersebut menjadi tanya tanya besar bagi pedagang karena mereka menduga pembongkaran yang dilakukan tanpa survei apakah kios tersebut melanggar atau tidak.
"Banyak kios yang berdiri diatas tanah atau lahan pribadi, namun tetap dibongkar paksa, termasuk jadwal yang telah ditetapkan pun dilakukan satu hari sebelumnya," kata Bobby.
Setelah pembongkaran dilakukan, tambah dia, pemerintah kembali melakukan survei yang jelas telah merugikan pedagang yang selama ini diketahui berjualan di area yang diperbolehkan.
"Seharusnya petugas dapat memberikan kepastian lebih awal terkait zona berdagang yang diperbolehkan ataupun dilarang. Melalui audiensi bersama pihak Desa Ciloto, perwakilan Bupati dan Satpol PP Cianjur, pedagang meminta solusi untuk dapat kembali berjualan," katanya.
Pedagang mengharapkan pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih detil dari hasil verifikasi lokasi terlarang dan jika lokasi tersebut legal maka pedagang dapat membangun kembali kios mereka.
"Kami meminta bantuan atau koordinasi pemerintah untuk sama-sama membangun kembali kios atau ada lokasi alternatif untuk kami berjualan, setidaknya sampai anak-anak kami selesai sekolah," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur Pratama Nugraha, mengatakan, pemerintah setempat telah melakukan semua prosedur dengan optimal, termasuk proses survei kios yang harus ditertibkan atau tidak.
"Kami pastikan sudah melakukan survei lokasi dengan benar, empat hari sebelum pembongkaran, Kepala Bagian Pemerintahan sudah mengirimkan surat untuk memastikan lokasi yang dituju sudah tepat, namun kami tidak keberatan untuk dilakukan survei ulang," katanya.
Sedangkan terkait keinginan pedagang untuk mendapatkan solusi pasca pembongkaran, pihaknya menjawab pemkab masih fokus menyelesaikan proses pembongkaran, rencana relokasi atau solusi lainnya masih perlu dipikirkan lebih matang dan membutuhkan diskusi lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017