Antarajabar.com - Dari 5.319 desa yang ada di Jawa Barat, sebanyak 2.484 desa telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih mewakili Menkumham Yasona Laoli menyerahkan langsung Surat Keputusan dan penghargaan kepada 2484 Desa sadar hukum, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham sekaligus juga menetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dengan meraih penghargaan Anubhawa Sasana, disusul dengan Bupati dan Walikota dari Desa yang bersangkutan.
Gubernur Aher, mengucapkan terimaksihnya kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Jabar sehingga makin banyak Desa sadar hukum.
Ia mengatakan, sadar hukum memiliki arti yang sangat luas.
"Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya itu juga bagian dari sadar hukum dan tidak terjadi persoalan hukum, itu salah satunya," kata dia.
Menurutnya, dalam membangun supremasi hukum dan HAM maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus ditingkatkan dan bersinergis serta berkesimbungan.
"Diantaranya melalui berbagai program, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, penghormatan HAM, pelayanan hukum, pemberian informasi hukum serta penyuluhan hukum dan desiminasi HAM," ujarnya.
"Desa sadar hukum juga dapat diartikan sebagai Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria sadar hukum," lanjut Aher.
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih mengapresiasi karena Jabar menjadi Provinsi dengan Desa sadar hukum terbanyak secara nasional.
"Ini adalah jumlah terbanyak dari seluruh Provinsi di Indonesia. Apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur dan jajarannya karena selama ini memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kanwilkumham sehingga dapat memudahkan tugas dan fungsi khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa," ujar Eni.
Ia menuturkan, tidak mudah untuk mencapai desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.
"Jadi mohon kepada Pak Bupati, wali kota, camat, kades dan lurah jangan berbangga diri terus tetapi harus bisa menjaga paling tidak kriteria itu tetap bisa berlangsung selamanya. Tentu saja jangan sampai kami cabut karena tidak dapat memenuhi kriteria," tuturnya.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum diantaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan dibawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.
Kritetia penetapan Desa sadar hukum mulai tahun 2017 ini telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkumham tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifarnya formalitas.
"Kami tidak ingin seperti itu, karena itu kami sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi dengan harapan kedepannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan desa sadar hukum sehingga pada waktu pemberian anugerah anubhawa Sasana ini tidak hanya sekedar memenuhi kriteria tapi juga bisa mengimplementasikan semua kriteria itu sebaik-baiknya," ujar Eni.
Sampai dengan tahun 2016 dari 5319 Desa dan 643 kelurahan di Jabar telah ditetapkan sebagai Desa dan Kelurahan sadar hukum mencapai 2247, terdiri dari 1813 Desa dan 434 Kelurahan.
Selain itu berdasarkan hasil penilaian tahun 2017 telah ditetapkan pula 235 desa kelurahan sadar hukum yang baru. Terdiri dari 219 Desa dan 19 Kelurahan. Secara keseluruhan saat ini di Jabar terdapat 2484 Desa dan Kelurahan sadar hukum, diantaranya 2029 Desa dan 453 Kelurahan.
Pemprov Jabar sejak tanggal 27 Februari sampai 30 Maret 2017 telah melaksanakan pembinaan di 17 Kota dan Kabupaten kepada aparat Desa dan Kelurahan dengan jumlah peserta sebanyak 850 orang.
Sedangkan 10 kota dan kabupaten lainnya telah dilakukan di tahun sebelumnya.
Dalam melakukan pembinaan, Pemprov Jabar bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Setelah pembinaan dilanjutkan dengan penilaian di 25 kota dan kabupaten, minus Kota Banjar dan Kota Cirebon yang seluruh Desa dan Kelurahannya sudah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum lebih dulu. Dari bulan Juni sampai Agustus 2017 Bupati dan Walikota menyerahkan Desa yang diusulkan kepada Kemenkumham.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih mewakili Menkumham Yasona Laoli menyerahkan langsung Surat Keputusan dan penghargaan kepada 2484 Desa sadar hukum, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham sekaligus juga menetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dengan meraih penghargaan Anubhawa Sasana, disusul dengan Bupati dan Walikota dari Desa yang bersangkutan.
Gubernur Aher, mengucapkan terimaksihnya kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Jabar sehingga makin banyak Desa sadar hukum.
Ia mengatakan, sadar hukum memiliki arti yang sangat luas.
"Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya itu juga bagian dari sadar hukum dan tidak terjadi persoalan hukum, itu salah satunya," kata dia.
Menurutnya, dalam membangun supremasi hukum dan HAM maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus ditingkatkan dan bersinergis serta berkesimbungan.
"Diantaranya melalui berbagai program, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, penghormatan HAM, pelayanan hukum, pemberian informasi hukum serta penyuluhan hukum dan desiminasi HAM," ujarnya.
"Desa sadar hukum juga dapat diartikan sebagai Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria sadar hukum," lanjut Aher.
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih mengapresiasi karena Jabar menjadi Provinsi dengan Desa sadar hukum terbanyak secara nasional.
"Ini adalah jumlah terbanyak dari seluruh Provinsi di Indonesia. Apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur dan jajarannya karena selama ini memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kanwilkumham sehingga dapat memudahkan tugas dan fungsi khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa," ujar Eni.
Ia menuturkan, tidak mudah untuk mencapai desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.
"Jadi mohon kepada Pak Bupati, wali kota, camat, kades dan lurah jangan berbangga diri terus tetapi harus bisa menjaga paling tidak kriteria itu tetap bisa berlangsung selamanya. Tentu saja jangan sampai kami cabut karena tidak dapat memenuhi kriteria," tuturnya.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum diantaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan dibawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.
Kritetia penetapan Desa sadar hukum mulai tahun 2017 ini telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkumham tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifarnya formalitas.
"Kami tidak ingin seperti itu, karena itu kami sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi dengan harapan kedepannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan desa sadar hukum sehingga pada waktu pemberian anugerah anubhawa Sasana ini tidak hanya sekedar memenuhi kriteria tapi juga bisa mengimplementasikan semua kriteria itu sebaik-baiknya," ujar Eni.
Sampai dengan tahun 2016 dari 5319 Desa dan 643 kelurahan di Jabar telah ditetapkan sebagai Desa dan Kelurahan sadar hukum mencapai 2247, terdiri dari 1813 Desa dan 434 Kelurahan.
Selain itu berdasarkan hasil penilaian tahun 2017 telah ditetapkan pula 235 desa kelurahan sadar hukum yang baru. Terdiri dari 219 Desa dan 19 Kelurahan. Secara keseluruhan saat ini di Jabar terdapat 2484 Desa dan Kelurahan sadar hukum, diantaranya 2029 Desa dan 453 Kelurahan.
Pemprov Jabar sejak tanggal 27 Februari sampai 30 Maret 2017 telah melaksanakan pembinaan di 17 Kota dan Kabupaten kepada aparat Desa dan Kelurahan dengan jumlah peserta sebanyak 850 orang.
Sedangkan 10 kota dan kabupaten lainnya telah dilakukan di tahun sebelumnya.
Dalam melakukan pembinaan, Pemprov Jabar bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Setelah pembinaan dilanjutkan dengan penilaian di 25 kota dan kabupaten, minus Kota Banjar dan Kota Cirebon yang seluruh Desa dan Kelurahannya sudah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum lebih dulu. Dari bulan Juni sampai Agustus 2017 Bupati dan Walikota menyerahkan Desa yang diusulkan kepada Kemenkumham.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017