Antarajabar.com - Salah satu tim pengacara Buni Yani menduga kasus yang menjerat kliennya dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu sehingga persidangannya terkesan terlalu dipaksakan.
"Jadi ini tuntutan menandakan dari awal kasus ini dipaksakan terlalu politis. Untuk kasus pak Buni ini memang luar biasa muatan politisnya," ujar pengacara Aldwin Rahadian saat menanggapi tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani hukuman dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu mengada-ngada karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan. Kata Aldwin, jika dibandingkan dengan kasus serupa tuntutan terhadap kliennya terlalu berat.
"Ini keliatan politisnya, kita sama-sama tahulah latar belakang dan sebagainya Jaksa Agung. Jadi ini tidak fair," kata dia.
Aldwin membandingkan kasus yang menjerat Buni Yani dengan kasus-kasus lainnya. Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituntut penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Ia juga membandingkan kasus Ki Gendeng Pamungkas yang hanya mendapat hukuman satu tahun penjara. Aldwin menganggap, berkaca pada tuntutan-tuntutan tersebut dengan apa yang dialami kliennya, tidak adil.
"Menurut saya dengan kondisi seperti ini, Indonesia sudah darurat penegakkan hukum, tidak equal. Satu dengan yang lainnya berbeda penanganan hukumnya, ini udah ga bener," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Jadi ini tuntutan menandakan dari awal kasus ini dipaksakan terlalu politis. Untuk kasus pak Buni ini memang luar biasa muatan politisnya," ujar pengacara Aldwin Rahadian saat menanggapi tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani hukuman dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu mengada-ngada karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan. Kata Aldwin, jika dibandingkan dengan kasus serupa tuntutan terhadap kliennya terlalu berat.
"Ini keliatan politisnya, kita sama-sama tahulah latar belakang dan sebagainya Jaksa Agung. Jadi ini tidak fair," kata dia.
Aldwin membandingkan kasus yang menjerat Buni Yani dengan kasus-kasus lainnya. Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituntut penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Ia juga membandingkan kasus Ki Gendeng Pamungkas yang hanya mendapat hukuman satu tahun penjara. Aldwin menganggap, berkaca pada tuntutan-tuntutan tersebut dengan apa yang dialami kliennya, tidak adil.
"Menurut saya dengan kondisi seperti ini, Indonesia sudah darurat penegakkan hukum, tidak equal. Satu dengan yang lainnya berbeda penanganan hukumnya, ini udah ga bener," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017