Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan asuransi kepada 200 pekerja sektor informal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam rangka perluasan jaminan sosial bagi masyarakat non-pegawai.
200 pekerja informal itu berasal dari berbagai latar belakang seperti petani, pelaku UMKM, wiraswasta, tukang ojek, dan berbagai usaha kecil lainnya. Mereka masuk menjadi peserta BPJS-TK serta dijaminkan bebas biaya selama tiga bulan.
"Para peserta ini dibebaskan membayar iuran selama tiga bulan, setelah itu membayar sesuai dengan asuransinya," ujar Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bandung-Lodaya, Yanuar Wirandono di Gedung Warakawuri Seroja, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (16/9).
Ia menjelaskan, masyarakat yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU) tersebut dibebankan biaya Rp.36.500 perbulan untuk tiga jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Biaya tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari rata-rata gaji yang dikalkulasikan selama satu bulan dengan akumulasi penghasilan yang ditetapkan BPJS sebesar Rp.1 juta bagi pelaku sektor informal.
Untuk jaminan kecelakaan dibebankan biaya sebesar satu persen dari akumulasi penghasilan untuk sektor informal. Jaminan kematian sebesar 0,3 persen dan hari tua sebesar dua persen. Sehingga jika ditotalkan, para peserta hanya membayar iuran Rp.36.500 perbulan.
"Jaminan hari tua sifatnya tabungan. Kecelakaan kerja dan kematian kita niatkan sebagai sodakoh, sebagaimana prinsip gotong royong," kata dia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena musibah saat bekerja akan mendapatkan perawatan serta seluruh biaya akan ditanggung BPJS sesuai dengan tingkat kecelakaannya.
Bahkan, mereka akan mendapatkan gaji 100 persen penuh dari rata-rata penghasilan perbulan, apabila masih dalam masa perawatan dan tidak bisa bekerja dengan batas waktu enam bulan.
"Untuk jaminan kematian, memberikan santunan kepada ahli waris total Rp.24 juta. Manfaat terakhir jaminan hari tua, sifatnya tabungan, yang akan diberikan BPJS dari iuran yang telah terkumpul," katanya.
Untuk pembayaran iuran bulanan, para peserta bisa melalui ATM yang telah bekerja sama dengan BPJS, serta waralaba ritel sepert Indomart, Alfamart, serta yang lainnya.
advertorial
-AF-
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
200 pekerja informal itu berasal dari berbagai latar belakang seperti petani, pelaku UMKM, wiraswasta, tukang ojek, dan berbagai usaha kecil lainnya. Mereka masuk menjadi peserta BPJS-TK serta dijaminkan bebas biaya selama tiga bulan.
"Para peserta ini dibebaskan membayar iuran selama tiga bulan, setelah itu membayar sesuai dengan asuransinya," ujar Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bandung-Lodaya, Yanuar Wirandono di Gedung Warakawuri Seroja, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (16/9).
Ia menjelaskan, masyarakat yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU) tersebut dibebankan biaya Rp.36.500 perbulan untuk tiga jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Biaya tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari rata-rata gaji yang dikalkulasikan selama satu bulan dengan akumulasi penghasilan yang ditetapkan BPJS sebesar Rp.1 juta bagi pelaku sektor informal.
Untuk jaminan kecelakaan dibebankan biaya sebesar satu persen dari akumulasi penghasilan untuk sektor informal. Jaminan kematian sebesar 0,3 persen dan hari tua sebesar dua persen. Sehingga jika ditotalkan, para peserta hanya membayar iuran Rp.36.500 perbulan.
"Jaminan hari tua sifatnya tabungan. Kecelakaan kerja dan kematian kita niatkan sebagai sodakoh, sebagaimana prinsip gotong royong," kata dia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena musibah saat bekerja akan mendapatkan perawatan serta seluruh biaya akan ditanggung BPJS sesuai dengan tingkat kecelakaannya.
Bahkan, mereka akan mendapatkan gaji 100 persen penuh dari rata-rata penghasilan perbulan, apabila masih dalam masa perawatan dan tidak bisa bekerja dengan batas waktu enam bulan.
"Untuk jaminan kematian, memberikan santunan kepada ahli waris total Rp.24 juta. Manfaat terakhir jaminan hari tua, sifatnya tabungan, yang akan diberikan BPJS dari iuran yang telah terkumpul," katanya.
Untuk pembayaran iuran bulanan, para peserta bisa melalui ATM yang telah bekerja sama dengan BPJS, serta waralaba ritel sepert Indomart, Alfamart, serta yang lainnya.
advertorial
-AF-
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017