Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan barang lebih dari tiga sumbu beroperasi selama libur Idul Adha 2017 terhitung sejak Kamis (31/8) hingga Minggu (3/9).
           
"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.
          
Larangan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.
          
Dedi mengatakan, larangan operasi kendaraan lebih dari tiga sumbu berlaku di jalan nasional baik tol maupun non tol, jalur wisata, dan jalur alternatif.
          
"Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer," kata Dedi.
           
Namun larangan tersebut menurutnya tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan-bahan pokok, pupuk, susu murni, dan bahan baku ekspor-impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan.
           
"Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.
          
Apabila di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha, Dishub memastikan akan memberi sanksi.
            
"Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
    

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017