Antarajabar.com - Sebanyak 12.199 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mendapatkan remisi HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
           
"Ada 12.199 yang dapat remisi bahkan 576 orang langsung bebas," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat memberikan langsung surat remisi dari Kemenkumham kepada perwakilan narapidana di Rutan Kebon Waru Kelas 1A Bandung, Kamis.
           
Pemberian remisi kepada narapidana tersebut bervariatif mulai dari satu bulan hingga enam bulan dan ratusan diantaranya dinyatakan bebas.
          
Deddy berharap, pemberian remisi ini dapat memicu para narapidana untuk terus bersikap baik dan mematuhi segala program yang dikeluarkan Lapas atau Rutan masing-masing.
           
"Sehingga mereka bisa mempersiapkan diri pada saat pembebasan kembali ke masyarakat dan keluarganya," kata dia.
         
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Indro Purwoko mengatakan penghuni Lapas dan Rutan di Jabar mencapai 22.748 yang terdiri dari 17.249 orang narapidana dan 5.499 orang tahanan.
          
Sementara untuk tahanan Tipikor, dari 60 yang mendapatkan remisi, dua diantaranya mendapat remisi bebas langsung dan napi teroris mendapat remisi sebanyak delapan orang.
          
"Bagi yang membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017