Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat sudah bertekad bulat untuk melarang beroperasinya transportasi daring terkait adanya tuntutan dari sopir angkot dan juga tidak adanya perizinan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
"Kami tidak bisa mencabut perizinan, karena memang mereka beroperasi tidak berizin, untuk itu jelas kita melarang transportasi daring," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Selasa.
Azis mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghentikan transportasi berbasis daring.
"Saya memerintahkan kepada dinas perhubungan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas lain untuk melakukan penghentian operasinya," tuturnya.
Azis juga menyampaikan kepada perwakilan sopir angkot, bahwa Pemkot tidak bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring tersebut, karena itu merupakan kewenangan dari Kementerian.
Dia juga menjelaskan untuk ranah kebijakan Pemerintah Kota sudah sepakat melarang adanya transportasi daring, namun kalau itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi juga akan mengajukan keberatan dengan adanya transportasi daring.
"Intinya kita itu tidak akan memberikan izin beroperasinya transportatasi daring," ujarnya.
Sementara itu pada Selasa (15/8) dari mulai pagi hingga siang ratusan sopir angkot di Kota Cirebon berhenti beroperasi mereka menuntut agar pemerintah dan wakil rakyat (DPR) bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring.
Seperti dikatakan seorang sopir angkot D1 Kota Cirebon, Sohar dirinya bersama sopir lain mogok beroperasi, karena ingin menuntut pemerintah bisa melihat nasib mereka dan juga bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring.
Dia mengatakan setelah beroperasinya transportasi daring, baik berupa roda dua maupun roda empat, menyebabkan pendapatan mereka menurun drastis.
Bahkan kata Sohar pihaknya tidak bisa lagi mendapatkan hasil, karena untuk setor saja sudah tidak cukup setelah adanya transportasi daring.
"Sekarang setor saja sudah tidak bisa, karena pendapatan kami terus turun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Kami tidak bisa mencabut perizinan, karena memang mereka beroperasi tidak berizin, untuk itu jelas kita melarang transportasi daring," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Selasa.
Azis mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghentikan transportasi berbasis daring.
"Saya memerintahkan kepada dinas perhubungan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas lain untuk melakukan penghentian operasinya," tuturnya.
Azis juga menyampaikan kepada perwakilan sopir angkot, bahwa Pemkot tidak bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring tersebut, karena itu merupakan kewenangan dari Kementerian.
Dia juga menjelaskan untuk ranah kebijakan Pemerintah Kota sudah sepakat melarang adanya transportasi daring, namun kalau itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi juga akan mengajukan keberatan dengan adanya transportasi daring.
"Intinya kita itu tidak akan memberikan izin beroperasinya transportatasi daring," ujarnya.
Sementara itu pada Selasa (15/8) dari mulai pagi hingga siang ratusan sopir angkot di Kota Cirebon berhenti beroperasi mereka menuntut agar pemerintah dan wakil rakyat (DPR) bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring.
Seperti dikatakan seorang sopir angkot D1 Kota Cirebon, Sohar dirinya bersama sopir lain mogok beroperasi, karena ingin menuntut pemerintah bisa melihat nasib mereka dan juga bisa menutup aplikasi transportasi berbasis daring.
Dia mengatakan setelah beroperasinya transportasi daring, baik berupa roda dua maupun roda empat, menyebabkan pendapatan mereka menurun drastis.
Bahkan kata Sohar pihaknya tidak bisa lagi mendapatkan hasil, karena untuk setor saja sudah tidak cukup setelah adanya transportasi daring.
"Sekarang setor saja sudah tidak bisa, karena pendapatan kami terus turun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017