Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa dengan meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan teknis kepada aparatur desa.
       
"Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan sosialisasi tentang pemahaman juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) dalam penerapan anggaran," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Jajat Darajat kepada wartawan di Garut, Senin.
       
Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki kawasan cukup luas, memiliki 442 desa yang tersebar di 42 kecamatan dengan besaran anggaran yang diterima variatif.
       
Total anggaran untuk desa pada 2017, kata dia, akan dikucurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp550 miliaran.
       
"DAD (dana anggaran desa) akan diberikan ke masing-masing desa untuk pembangunan desa di Kabupaten Garut," katanya.
       
Ia mengungkapkan sosialisasi peraturan penggunaan anggaran dana desa itu karena masih banyak aparatur desa yang belum paham dalam pelaksanaannya.
       
Selain sosialisasi dan mendapatkan pengawasan dari pemerintah daerah, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan kecamatan setempat untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
       
"Kami berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa," katanya.
       
Ia menambahkan pengawasan juga akan dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) hingga forum musyawarah desa untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa.
       
Upaya pencegahan yang dilaksanakan bersama-sama itu, menurut dia, tidak akan terjadi penyimpangan, jika ditemukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi tegas bagi pelakunya.
       
"Segala sesuatu sudah disesuaikan dengan terstruktur, jika ada peyimpangan dari mekanisme aturan yang ada, jelas itu ada sanksinya," katanya.
    

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017