Antarajabar.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa barat, menyatakan, transportasi umum sistem daring melalui aplikasi perusahaan Gojek disinyalir beroperasi di wilayah Garut, padahal Bupati Garut telah menyampaikan penolakan Gojek beroperasi di Garut.
        
"Seolah (Gojek) tidak taat dan patuh kepada Peraturan yang sudah ada," kata Sekretaris DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Selasa.
        
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyatakan larangan beroperasi bagi perusahaan berbasis aplikasi Gojek dalam menjalankan usaha transportasi umum di Garut.
        
Namun kenyataan di lapangan, kata Yudi, disinyalir ada beberapa orang menjadi pekerja Gojek lalu dalam menjalankan usaha transportasi umum.
        
"Gojek sampai saat ini tetap melakukan aktivitasnya, dan mereka tidak menggunakan atribut Gojek," katanya.
        
Ia berharap, pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan larangan, tetapi dapat terjun langsung ke lapangan untuk melarang Gojek beroperasi di Garut.
        
Organda Garut, kata dia, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menolak keberadaan Gojek untuk menjaga pertumbuhan usaha transportasi lokal.
        
"Kami mengapresiasi pernyataan dan sikap Bupati Garut yang menolak secara tegas keberadaan Gojek," katanya.
        
Jika Gojek masih tetap diketahui beroperasi di Garut, Yudi menyatakan akan melakukan aksi kembali dan merazia kendaraan Gojek.
        
"Kita akan melakukan 'sweeping' bagi driver Gojek, dan melakukan mogok," katanya.
    

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017