Antarajabar.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan sistem "Layak" (Laporkan yang Anda Ketahui) untuk mempermudah pengawasan internal dalam melaksanakan tugasnya menangani laporan penyimpangan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan sistem "Layak" dapat diakses diwww.layak.lpsk.go.id.
Dia mengatakan sistem pelaporan internal di lingkungan LPSK ini sudah dipoles menggunakan bantuan teknologi informasi.
"Sistem ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi," kata Semendawai dalam sosialisasi sistem "Layak" di Aula Gedung LPSK, Jakarta.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, pejabat struktural dan pegawai LPSK.
Menurut Semendawai, sistem "Layak" menjadi sistem peringatan dini bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum.
Dia mengatakan jika semua komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, maka dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem "Layak".
Hal ini penting bagi LPSK untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Namun, Semendawai menggarisbawahi, keberhasilan dari pelaksanaan sistem "Layak" tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan dari perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.
Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem "Layak".
Dalam sistem ini, pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun email.
Hanya saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan diharapkan bisa lebih detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menjelaskan dalam sistem "Layak", semua orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan LPSK.
"Whistleblowing System Online" yang diberi nama "Layak" diharapkan menjadi alamat bagi LPSK untuk membangun sistem menuju implementasi pemerintahan yang baik,k katanya.
Selain internal, kata Teguh, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar juga bisa dilaporkan, semisal ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya, atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem "Layak".
"Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindak baik etik maupun korupsinya," kata Teguh.
antaranews
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan sistem "Layak" dapat diakses diwww.layak.lpsk.go.id.
Dia mengatakan sistem pelaporan internal di lingkungan LPSK ini sudah dipoles menggunakan bantuan teknologi informasi.
"Sistem ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi," kata Semendawai dalam sosialisasi sistem "Layak" di Aula Gedung LPSK, Jakarta.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, pejabat struktural dan pegawai LPSK.
Menurut Semendawai, sistem "Layak" menjadi sistem peringatan dini bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum.
Dia mengatakan jika semua komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, maka dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem "Layak".
Hal ini penting bagi LPSK untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Namun, Semendawai menggarisbawahi, keberhasilan dari pelaksanaan sistem "Layak" tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan dari perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.
Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem "Layak".
Dalam sistem ini, pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun email.
Hanya saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan diharapkan bisa lebih detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menjelaskan dalam sistem "Layak", semua orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan LPSK.
"Whistleblowing System Online" yang diberi nama "Layak" diharapkan menjadi alamat bagi LPSK untuk membangun sistem menuju implementasi pemerintahan yang baik,k katanya.
Selain internal, kata Teguh, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar juga bisa dilaporkan, semisal ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya, atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem "Layak".
"Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindak baik etik maupun korupsinya," kata Teguh.
antaranews
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017