Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus perusakan disertai penjarahan di kantor DPRD setempat saat unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Bupati Cirebon Imron mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan masa depan para pelaku yang sebagian besar masih berusia muda.
“Kami dari pemerintah daerah telah memaafkan pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan,” katanya saat dikonfirmasi di Cirebon, Selasa.
Ia menuturkan sebanyak 15 pelaku dewasa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akan diproses melalui skema restorative justice.
Selain itu, kata dia, laporan terkait kasus ini yang sebelumnya masuk ke kepolisian secara resmi dicabut.
Imron memastikan keputusan ini telah melalui pertimbangan bersama DPRD, aparat penegak hukum, serta keluarga pelaku, dengan tujuan memberikan kesempatan perbaikan tanpa proses hukum panjang.
“Intinya kejadian yang kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi,” ujarnya.
Ia pun mengajak mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Cirebon, agar menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib.
Menurut dia, kritik terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap diperbolehkan selama tidak disertai tindakan anarkistis atau perusakan fasilitas umum.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara konstruktif.
“Silakan menyampaikan pendapat, pemerintah daerah selalu membuka ruang dialog,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyampaikan mekanisme restorative justice, lebih dulu diterapkan terhadap 13 pelaku anak di bawah umur yang sudah menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
Ia mengemukakan kejadian tersebut, harus menjadi pelajaran bersama agar penyampaian aspirasi tidak kembali diwarnai aksi anarkis.
DPRD Kabupaten Cirebon, kata Sophi, tetap membuka diri terhadap kritik yang disampaikan dengan cara damai karena hal tersebut menjadi salah satu fungsi lembaga legislatif daerah.
“Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab mengidentifikasi 40 titik pembuangan sampah liar di Cirebon
Baca juga: Pemkab Cirebon menggulirkan pelatihan kerja dari optimalisasi DBHCHT
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025