Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menggunakan sistem digital bernama Perawan Gatra untuk mencegah terjadinya kasus gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di daerah tersebut.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfy Iqbal di Cirebon, Jumat, mengatakan penggunaan sistem ini menjadi jawaban atas peningkatan kasus di bidang tersebut dalam dua tahun terakhir.   

“Pada 2024 tercatat 386 kasus trantibum, naik dari 347 kasus pada 2023. Kondisi ini menuntut pemanfaatan teknologi agar penanganan lebih efektif,” katanya.

Ia menjelaskan sistem digital tersebut berbasis geospasial yang mampu memetakan titik rawan gangguan secara akurat, real time, dan terintegrasi dengan pusat kendali kota.

“Sistem ini sudah terhubung dengan Command Center Kota Cirebon untuk memudahkan koordinasi lintas instansi saat penanganan kasus,” katanya.

Dengan pemetaan itu, kata dia, potensi gangguan bisa dipantau lebih cepat sehingga tindakan pencegahan maupun penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Luthfy menyampaikan sistem ini pun menyediakan fitur peta interaktif, data historis kejadian, serta indikator tingkat kerawanan wilayah yang diperbarui secara berkala.

Menurutnya, tahap berikutnya sistem digital itu akan diintegrasikan dengan jaringan kamera CCTV publik di Kota Cirebon sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih optimal.


“Dengan sistem ini, setiap kasus gangguan ketertiban bisa dicegah atau ditangani lebih cepat, efisien, dan terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan inovasi tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 162 Tahun 2025, terkait digitalisasi peta rawan gangguan trantibum.

Luthfy memastikan pemanfaatan sistem digital tidak hanya untuk internal Satpol PP, karena dapat diakses secara terbatas oleh instansi lain guna memperkuat kolaborasi.

“Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola pemerintahan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025