Antarajabar.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya berharap tidak ada siswa "titipan" pejabat di luar prosedur yang telah ditetapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK jalur akademik maupun non akademik 2017/2018.
"Jangan ada kasus siswa 'titipan' di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia," kata Abdul Hadi Wijaya, di Kota Bandung, Minggu.
Di dalam PPDB ada jalur alternatif dan pihak-pihak yang punya kesepakatan dengan Dinas Pendidikan. "Maka di sini diperbolehkan penerimaan tadi, ada kuota sekitar 10 persen untuk jalur alternatif ini asalkan sesuai prosedur," katanya.
Ia menjelaskan pada dasarnya ada aturan untuk menitipkan siswa saat pendaftaran PPDB yakni melalui jalur afirmasi, jalur ini diiperuntukkan bagi kelompok tertentu sebagai apresiasi yang kriteria utamanya bukan dari kemampuan akademik sekolah.
Menurut dia, jalur afirmasi dibuka untuk warga tidak mampu secara ekonomi, berprestasi non akademik dan yang memiliki nota kesepahaman (MoU).
Dalam aturan ini dijelaskan aturannya, yakni ada afirmasi itu SMA sebesar 40 persen, 20 persen warga tidak mampu, 10 persen berprestasi non akademik, 10 persen yang punya MoU seperti diantaranya anak guru atau kepala sekolah, anak di sekitar sekolah, bahkan disabilitas.
"Jadi itu boleh menitipkan siswa, asalkan sesuai prosedur, selama kategori yang dititipkan ini masih dalam kategori aman atau sesuai prosedur maka tidak ada masalah," katanya.
Yang jadi masalah adalah karena kedekatan dengan kadisdik atau anggota dewan dan ada transaksi 'money politics' itu tidak boleh" kata dia.
Bagi pihak yang melakukan praktik "titip-menitip" siswa dalam proses PPDB tersebut, kata Abdul, maka akan ada sanksi dari Dinas Pendidikan setempat.
"Hati-hati dengan 'titip-menitip' dalam PPDB ini karena nanti akan terlacak dan akan ketahuan, maka yang terancam adalah oknum-oknum ASN yang terlibat dan ini akan ada sanksi menanti," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi mengakui masih banyak oknum pejabat yang melakukan praktik "titip-menitip" siswa pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur non akademi tingkat SMA/SMK dan sederajat Tahun Ajaran 2017/2018.
"Itu memang benar bahwa sekarang masih banyak yang main 'titip-titip' siswa, ya kita kembalikan kepada mekanisme, kalau kepala sekolah dan panitia takut, ya hadirkan saja aparat hukum," kata Hadadi.
Menurut dia, saat ini banyak kepala sekolah yang melaporkan tentang banyaknya pihak yang ingin menitipkan anaknya di sekolah favorit, termasuk dari kalangan pejabat.
"Ada yang merasa lebih, punya kewenangan sehingga mereka ingin pelayanan lebih. Makanya kami silahkan kepala sekolah yang punya otoritas untuk memutuskan dengan instrumen dan juklak-juknis yang ada. Kepala sekolah dan panitia tentunya harus tegas menghadapi itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Jangan ada kasus siswa 'titipan' di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia," kata Abdul Hadi Wijaya, di Kota Bandung, Minggu.
Di dalam PPDB ada jalur alternatif dan pihak-pihak yang punya kesepakatan dengan Dinas Pendidikan. "Maka di sini diperbolehkan penerimaan tadi, ada kuota sekitar 10 persen untuk jalur alternatif ini asalkan sesuai prosedur," katanya.
Ia menjelaskan pada dasarnya ada aturan untuk menitipkan siswa saat pendaftaran PPDB yakni melalui jalur afirmasi, jalur ini diiperuntukkan bagi kelompok tertentu sebagai apresiasi yang kriteria utamanya bukan dari kemampuan akademik sekolah.
Menurut dia, jalur afirmasi dibuka untuk warga tidak mampu secara ekonomi, berprestasi non akademik dan yang memiliki nota kesepahaman (MoU).
Dalam aturan ini dijelaskan aturannya, yakni ada afirmasi itu SMA sebesar 40 persen, 20 persen warga tidak mampu, 10 persen berprestasi non akademik, 10 persen yang punya MoU seperti diantaranya anak guru atau kepala sekolah, anak di sekitar sekolah, bahkan disabilitas.
"Jadi itu boleh menitipkan siswa, asalkan sesuai prosedur, selama kategori yang dititipkan ini masih dalam kategori aman atau sesuai prosedur maka tidak ada masalah," katanya.
Yang jadi masalah adalah karena kedekatan dengan kadisdik atau anggota dewan dan ada transaksi 'money politics' itu tidak boleh" kata dia.
Bagi pihak yang melakukan praktik "titip-menitip" siswa dalam proses PPDB tersebut, kata Abdul, maka akan ada sanksi dari Dinas Pendidikan setempat.
"Hati-hati dengan 'titip-menitip' dalam PPDB ini karena nanti akan terlacak dan akan ketahuan, maka yang terancam adalah oknum-oknum ASN yang terlibat dan ini akan ada sanksi menanti," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi mengakui masih banyak oknum pejabat yang melakukan praktik "titip-menitip" siswa pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur non akademi tingkat SMA/SMK dan sederajat Tahun Ajaran 2017/2018.
"Itu memang benar bahwa sekarang masih banyak yang main 'titip-titip' siswa, ya kita kembalikan kepada mekanisme, kalau kepala sekolah dan panitia takut, ya hadirkan saja aparat hukum," kata Hadadi.
Menurut dia, saat ini banyak kepala sekolah yang melaporkan tentang banyaknya pihak yang ingin menitipkan anaknya di sekolah favorit, termasuk dari kalangan pejabat.
"Ada yang merasa lebih, punya kewenangan sehingga mereka ingin pelayanan lebih. Makanya kami silahkan kepala sekolah yang punya otoritas untuk memutuskan dengan instrumen dan juklak-juknis yang ada. Kepala sekolah dan panitia tentunya harus tegas menghadapi itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017