Antarajabar.com - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, di Kandanghaur menyita lebih kurang tujuh juta butir petasan yang akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk, serta menangkap pria berinisial HM dalam kasus tersebut.
"Kami menyita tujuh juta petasan jenis korek yang akan dikirim ke Jakarta," kata Wakapolres Indramayu, Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Indramayu, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan razia kenalpot bising di jalur pantura, dan ada warga masyarakat yang melaporkan mengenai truk yang membawa petasan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Di dalam truk itu terdapat lebih kurang tujuh ratus pak atau sekitar tujuh juta yang berisikan petasan jenis korek.
"Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. tempat kejadian perkaranya di jalan Pantura Kandanghaur Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Dia melanjutkan selain menyita tujuh juta petasan, pihaknya juga mengamankan HM, pria yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian, namun masih dalam pendalaman, karena yang bersangkutan tidak membawa pengenal keanggotaan.
"Masih kita lakukan pendalaman, karena yang bersangkutan tidak membawa tanda pengenal. Jadi kami belum dapat memastikan," katanya.
"Pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Kami menyita tujuh juta petasan jenis korek yang akan dikirim ke Jakarta," kata Wakapolres Indramayu, Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Indramayu, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan razia kenalpot bising di jalur pantura, dan ada warga masyarakat yang melaporkan mengenai truk yang membawa petasan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Di dalam truk itu terdapat lebih kurang tujuh ratus pak atau sekitar tujuh juta yang berisikan petasan jenis korek.
"Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. tempat kejadian perkaranya di jalan Pantura Kandanghaur Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Dia melanjutkan selain menyita tujuh juta petasan, pihaknya juga mengamankan HM, pria yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian, namun masih dalam pendalaman, karena yang bersangkutan tidak membawa pengenal keanggotaan.
"Masih kita lakukan pendalaman, karena yang bersangkutan tidak membawa tanda pengenal. Jadi kami belum dapat memastikan," katanya.
"Pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017