Antarajabar.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 182,267 kg dan shabu seberat 7,5 kg di halaman Mapolda Jabar.
         
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat.
        
Sebelum pemusnahan, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama enam bulan dari September 2016 - Februari 2017 dari tujuh laporan polisi dan 16 tersangka.
         
"Barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.27 miliar," ujar Anton, Jumat.
         
Anton menuturkan, seluruh barang haram tersebut khususnya Shabu masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat dari jaringan Internasional dan Lapas Nusakambangan.
         
"Dari hasil pengkapan jaringan Internasional dari Tiongkok, melalui Malaysia, ada yang lewat Batam, ada ke Sulsel (Sulawesi Selatan), Cirebon, dan Surabaya," kata dia.
         
Lanjut dia, peredaran narkoba yang dikendalikan di Lapas saat ini menjadi prioritas utama yang mesti berantas. Bahkan salah satu pelaku yang mendapat hukuman seumur hidup yakni Mr. Wong merupakan salah satu bandar besar yang mengedarkan Shabu di Lapas Nusakambangan.
         
"Ada bandar besar ini dari tiga kelompok, semuanya nasional dan internasional. Semua dikendalikan dari lapas Nusakambangan dan Gulak Kapal (Bekasi)," ujar dia.
    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017