Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mengungkapkan salah satu laporan dan keluhan terbesar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 1 2025 di Jabar adalah erornya server saat pendaftaran, karenanya mereka menyarankan untuk dilakukan pengembangan sistem antrean.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, mengatakan telah menyampaikan catatan kepada Pemprov Jabar, salah satunya soal kendala server dalam menerima pendaftar dalam jumlah besar yang terjadi berulang dalam setiap penerimaan murid baru, dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan mekanisme mengambil antrian pendaftar terlebih dahulu sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari.

"Pengembangan sistem antrean ini diharapkan akan memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrian yang telah ditentukan," kata Dan Satriana di Bandung, Kamis.

Lebih jauh lagi dengan pengembangan sistem antrean ini, kesesuaian pelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai SPMB.

Dan Satriana mengatakan seluruh rangkaian pendaftaran SPMB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahap 1 telah berakhir pada tanggal 17 Juni 2025.

Selama pelaksanaan SPMB Tahap 1, selain laporan soal server yang down saat pendaftaran, Ombudsman Jabar juga menerima laporan informasi pendaftar yang belum ditampilkan dalam laman resmi SPMB Jawa Barat sampai dengan hari ketiga pendaftaran.

Kemudian informasi hasil verifikasi yang belum diumumkan sampai hari terakhir pendaftaran, serta pendaftar yang kesulitan memasukkan data pendaftaran dan keterangan bagi pendaftar yang tidak tinggal bersama orangtuanya.

"Dalam pemantauan kami, panitia SPMB di sekolah membantu pendaftar yang menghadapi kendala teknis tersebut dan secara bertahap telah dilakukan perbaikan teknis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Meskipun hal tersebut telah menyebabkan penumpukan pendaftar yang tidak bisa mendaftar dan keterlambatan verifikasi oleh operator di sekolah," ujarnya.

Pada hari terakhir masa sanggah, sekolah masih menerima pengaduan dan menyelesaikan verifikasi, karena belum semua pendaftar dapat diumumkan di laman resmi SPMB.

Ombudsman Jabar juga melakukan pemeriksaan lapangan secara acak dengan hasil sejumlah calon murid pada semua jalur pendaftaran tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan, kemudian beberapa calon murid sama persis jarak domisilinya.


Kemudian ada alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan merupakan rumah tempat tinggal, jarak/koordinat yang tidak sesuai dengan alamat calon murid, serta nomor rumah tidak ditemukan di jalan yang tercatat sebagai alamat calon murid.

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman Jabar juga mengusulkan untuk menyelesaikan tuntas seluruh keberatan/pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari pendaftar sebelum rapat dewan guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1.

"Hal itu untuk memastikan bahwa semua keberatan dari pendaftar tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB," katanya.

Kemudian, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang.

"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, maka calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemprov Jawa Barat pada tahun lalu, dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru tahap 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Selanjutnya, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada tahap 1 serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.

"Terakhir, memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru tahap 2 dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik. Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025