Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menargetkan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada serentak 2017 Kota Cimahi berdasarkan hitungan resmi KPU selesai pada tanggal 22 Februari 2017.
       
"Karena Cimahi hanya sedikit cuma tiga kecamatan, walau tenggat waktu pengerjaan dari tanggal 22 sampai 24. Tapi kami targetkan tanggal 22 selesai," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, di Cimahi, Rabu.
        
Handi menjelaskan, untuk teknis perhitungan suara pihaknya akan menunggu rekapitulasi dari Panitia Perhitungan Kecamatan (PPK) dari tanggal 16 sampai 21 Februari. Seusai seluruh rekapitulasi dari PPK terhimpun KPU akan melakukan perhitungan manual untuk memastikan Paslon yang menjadi pemenang Pemilu.
        
"Jadi pengumuman (hasil Pilkada) Maret sekitar tanggal 8. Itu pun tanpa sengketa, kalau ada gugatan tunggu hasil sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.
        
Dia menambahkan, Paslon bisa menyengketakan hasil pemilu jika merasa terdapat kecurangan dalam hasil Pilkada, dengan tenggat waktu tiga hari usai keluar hasil rekapitulasi KPU.
        
"Jadi tanggal 22 setelah selesai hasil perhitungan ada, paslon yang akan melaksanakan sengketa hasil bisa masuk 3 hari setelah hasil ada. Apabila tidak ada tanggal 8 kita menetapkan pemenang Pilkada," kata dia.
        
Meski begitu, ia berharap Pilkada Cimahi berjalan lancar tanpa ada gugatan apapun dan seluruh Paslon dapat menerima seluruh hasil Pilkada yang akan keluar.
         
"Pihak yang menang jangan sampai berlebihan. Untuk yang gagal karena dalam kompetisi (menang atau kalah)  hal yang lumrah," ujarnya.
    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017