Antarajabar.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerima 10 laporan aduan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 Kota Tasikmalaya.

"Sudah ada 10 laporan yang masuk ke panwaslu masalah Pilkada Kota Tasikmalaya," kata Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi melalui telepon seluler, Selasa.

Ia menuturkan, seluruh laporan yang masuk ke panwaslu itu tujuh diantaranya sudah diproses dan terselesaikan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, kasus yang sudah diselesaikan itu terdiri dari lima kasus merupakan ranah pidana dan dua kasus pelanggaran administrasi.

"Ada tujuh kasus yang sudah diselesaikan, dua pelanggaran administrasi, dan lima pidana pemilu, kemudian tiga lagi sekarang sedang diproses," katanya.

Ia menyampaikan, lima kasus ranah pidana itu merupakan laporan politik uang seperti memberikan sumbangan kepada masyarakat, dan dua kasus pelanggaran administrasi.

Kasus pidana tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan kajian tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya karena tidak terpenuhi unsur pidananya.

"Setelah dikaji Gakumdu unsurnya tidak terpenuhi, oleh karenanya dihentikan dan diputuskan selesai," katanya.

Sedangkan dua kasus pelanggaran administrasi, kata dia, sudah diserahkan ke KPU Kota Tasikmalaya yang selanjutnya hanya diberikan sanksi teguran.

"Kalau yang kasus pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke KPU, sesuai mekanisme KPU sudah memberikan sanksi teguran," katanya.

Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yakni nomor urut satu Dicky Candranegara (mantan Wakil Bupati Garut)-Denny Romdony, nomor urut dua Budi Budiman (petahana Wali Kota Tasikmalaya)-Muhammad Yusuf dan nomor urut tiga Dede Sudrajat (petahana Wakil Wali Kota Tasikmalaya)-Asep Hidayat.

Pewarta: Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017